Connect with us
Hanura Pasang Badan Kawal RDP. Yan Alriyadi Tegaskan: “Ini Bukan Isu Etika Dewan, Ruslan Sinaga Bela Hak Pasien di RSBK !”

Hanura Pasang Badan Kawal RDP. Yan Alriyadi Tegaskan: “Ini Bukan Isu Etika Dewan, Ruslan Sinaga Bela Hak Pasien di RSBK !”

More Videos

9info.co.id | BATAM – Polemik dugaan pungutan uang jaminan (DP) terhadap pasien Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam terus bergulir dan kian viral di ruang publik.

‎Persoalan ini menyedot perhatian luas masyarakat serta memicu desakan keras agar ada transparansi dan penegakan hukum dalam pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

‎Menanggapi situasi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Batam menyatakan sikap tegas. Ketua Bidang Hukum DPC Hanura Batam, Yan Alriyadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya siap “pasang badan” mengawal laporan masyarakat hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.

‎Pernyataan itu disampaikan Yan Alriyadi saat menghadiri Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Batam ke-169 di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (18/12/2025).

‎Menurut Yan, polemik yang menyeret nama RSBK tidak boleh digeser menjadi sekadar isu etika anggota dewan. Ia menilai, upaya tersebut berpotensi menutupi substansi persoalan yang sesungguhnya, yakni dugaan pelanggaran hak pasien dalam layanan kesehatan.

‎“Ini bukan isu etika Dewan Kader Hanura. Ini murni persoalan pelayanan publik dan hak pasien. Ruslan Sinaga sedang menjalankan tugasnya mengawal hak warga, khususnya pasien BPJS Kesehatan,” tegas Yan.

‎Ia menekankan, fokus utama RDP harus diarahkan untuk membuka secara terang dugaan adanya permintaan uang jaminan terhadap pasien UGD, termasuk kejelasan dana yang hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak pasien.

‎“Bukan soal gaya bicara atau emosi anggota dewan. Substansinya jelas: ada pasien yang diminta uang jaminan dan dana itu tidak segera dikembalikan. Ini yang harus dibuka secara transparan dalam RDP,” ujarnya.

‎Yan Alriyadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Ketua RW setempat serta suami pasien yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

‎Pertemuan tersebut dilakukan bersama Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, yang ironisnya justru dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam.

‎“Saya sudah mendengar langsung keterangan Ketua RW dan suami pasien. Intinya satu: uang jaminan itu sudah terlalu lama ditahan pihak RSBK. Mereka sudah berulang kali menunggu, tetapi tidak ada kepastian pengembalian,” terang Yan.

‎Ia menegaskan, kedatangan Ruslan Sinaga ke RSBK bukan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan amanah rakyat. Sebagai wakil rakyat, Ruslan dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan dan representasi atas keluhan masyarakat.

‎“Ruslan Sinaga menjalankan mandat rakyat. Ketika ada dugaan pelanggaran hak pasien, wakil rakyat wajib hadir dan bersuara. Hanura Batam berdiri di posisi itu,” katanya.

‎Yan memastikan, Hanura Kota Batam akan mengawal laporan masyarakat ini hingga tuntas. Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak diarahkan untuk membungkam kritik terhadap layanan kesehatan, terlebih jika kritik datang dari wakil rakyat yang membela masyarakat kecil.

‎“Kalau kritik soal pelayanan kesehatan justru berujung pelaporan ke BK, ini menjadi preseden buruk. Siapa nanti yang berani membela keluhan dan aspirasi masyarakat?” ujarnya dengan nada tegas.

‎Lebih lanjut, Yan menegaskan RDP di DPRD Batam harus menjadi ruang terbuka untuk menguji fakta secara objektif, termasuk mekanisme BPJS Kesehatan, penggunaan KTP bagi pasien darurat, serta dasar hukum penarikan uang dari pasien oleh pihak rumah sakit.

‎“Yang pertama dilindungi seharusnya adalah pasien, bukan citra institusi. Negara hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan kejelasan sikap manajemen RSBK serta hasil RDP yang diharapkan mampu membuka fakta secara objektif dan memastikan hak pasien tidak kembali terabaikan. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version