Connect with us

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain