Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Kenduri Akhir Tahun 2023 untuk menyemarakkan Perayaan Pergantian Tahun 2023, yang dipusatkan di Dataran Engku Putri pada Minggu, 31 Desember 2023 mendatang. Memeriahkan acara, Pemko Batam bersama BP Batam mendatangkan artis asal Ibu Kota, Stevan Pasaribu dengan single hitsnya berjudul “Belum Siap Kehilangan”.Hal tersebut disampaikan Jefridin saat memimpin jalannya Rapat Koordinasi, di Kantor Walikota Batam, pada Rabu (27/12/2023).

“Atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam yang telah berkolaborasi dengan BP Batam menyelenggarakan acara hiburan yang insyallah akan berlangsung meriah dibanding tahun sebelumnya,” kata Jefridin yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.

Selain dimeriahkan oleh artis Ibu Kota, pada pergantian tahun kali ini Pemko Batam bersama BP Batam juga akan menyuguhkan atraksi kembang api serta ratusan stand bazar UKM yang akan meramaikan pesta rakyat masyarakat Batam ini dari tanggal 29 Desember 2023 s.d. 1 Januari 2024.

“Mari kita masyarakat Batam meriahkan perayaan tahun baru kali ini, hadiri dan saksikan langsung, kita semarakkan dengan beragam hiburan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Jefridin menekankan kepada masyarakat Batam yang akan hadir pada Perayaan Tahun Baru 2023 mendatang untuk dapat waspada menjaga keamanan, mulai dari diri sendiri. Nantinya juga Pemko Batam, bekerjasama dengan Satpol PP, Ditpam, dan Kepolisian untuk dapat menjaga keamanan dan kondusifitas pada malam tahun baru.

“Kita berharap ini dapat menghibur masyarakat Batam, selain menghibur juga kta himbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Untuk parkir ditempat yang telah ditentukan oleh Dishub dan mohon menjaga keamanan kendaraan dan barang bawaan masing-masing,” tegasnya.

Jefridin berharap, Kenduri Akhir Tahun 2023 ini dapat berjalan lancar dan sukses serta menjadi akhir dan awal tahun yang baru bagi pembangunan Batam menuju kota modern, di bawah arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain