Connect with us
GROUND BREAKING PEMBANGUNAN FLY OVER

Kepala BP Batam Muhammad Rudi Lakukan Ground Breaking Pembangunan Flyover Sei Ladi.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam Muhammad Rudi lakukan Ground Breaking Pemasangan tiang pancang pertama Pembangunan Flyover Sei Ladi.

Proyek yang digadang akan memecah kemacetan di persempitan depan Pura Agung – UIB, akhirnya menemui babak baru, pada Senin pagi (4/2/2024).

Acara dimulai dengan acara adat tepung tawar dan siram kendi. Usai do’a bersama, Pemecahan kendi menjadi penanda dimulainya Ground Breaking Pemasangan tiang pancang pertama Flyover Sei Ladi, dengan bore pile.

“Insyaallah atas izin Allah, 10 bulan ke depan kita harap sudah ada jembatan baru, sekupang – Batam Centre, Batam Centre Sekupang, Sekupang – Nagoya, Nagoya – Sekupang. Pekerjaan Flyover Sei Ladi akan selesai pada Desember 2024.” kata Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi juga mengatakan bahwa realisasi Pembangunan flyover Sei Ladi akan mengurai salah satu titik kemacetan yang paling signifikan, yakni arah Sekupang – Batam Centre.

Ia juga optimis akan dibangun flyover – flyover berikutnya di Batam, yang akan menjadi infratsruktur vital yang selain mengurai kemacetan, juga akan mendukung konektivitas dan distribusi logistik industri dari dan ke Pelabuhan ataupun ke Bandara nantinya.

PEMBANGUNAN FLY OVER

“Hal ini tentu saja, kami selesaikan semua pembangunannya, tidak lain adalah menarik investasi masuk ke Batam. Perekonomian kita akan semakin baik, konektivitas lancar, mobilitas kita juga semakin nyaman.” Kata Muhammad Rudi.

Lebih lanjut, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pekerjaan Flyover Boy Zasmita menerangkan proyek senilai 132 Milliar itu, akan memiliki panjang 1.000 meter dengan 3 lajur dan lebar 60 meter.

Pekerjaan jalan Flyover Sei Ladi akan dimulai dari Puri Agung – San Dona dan berakhir di Rumah Duka Jl. Gajah Mada, akan dilakukan dalam 4 section (4 sesi) dan ditargetkan akan selesai pada Desember 2024.

Boy menambahkan bahwa pelaksanaan proyek ini tidak akan berdampak pada Pembangunan Gedung yang sudah ada.

Jalan yang akan digunakan sebagai Peralihan jalan selama masa Pembangunan, juga telah disiapkan oleh BP Batam baik dari arah Sekupang ke Batam Centre, atau Nagoya ke Batam Centre.

BP Batam akan senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Pihak Kepolisian khususnya dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) agar mobilitas pengendara tetap aman dan terjaga

“tidak akan ada bangunan yang terdampak, badan jalan juga sama sekali tidak kena. Peralihan jalan sudah kita buat jalan baru di semua sisi. Kami mohon do’a dan dukungan dari semua pihak. Semoga ini berjalan lancar sesuai target, sehingga akan mengurai kemacetan sangat signifikan.” Pungkas Boy Zasmita. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version