Connect with us
YELLO

Buka Puasa dengan Pemandangan Laut dan Ferry Terminal Harbour bay di Yello Hotel Harbour Bay Batam.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2024 / 1445 Hijriah, Yello Hotel Harbour Bay Batam mempersiapkan menu buka puasa untuk tamu yang ingin menikmati pengalaman buka puasa di The Convo lantai 12 dan di restoran Wok n Tok. Pengalaman ini bisa dinikmati oleh tamu menginap ataupun yang hanya ingin santai berkunjung sambil menunggu waktu buka puasa sambil menikmati matahari terbenam di lantai 12 Yello Harbour Bay Batam. Para tamu dapat menikmati buka puasa dengan Urban Ramadhan mulai tanggal 11 Maret 2024 s/d 10 April dari jam 18.00 hingga 21.00 di restoran Wok n Tok atau di The Convo Lantai 12, dengan dekorasi khusus ramadhan.

Menu yang disajikan untuk di restoran Wok n Tok yakni menu Takjil, Menu Nusantara seperti Coto Makassar, Hidangan Turki, Soto Betawi, Soto Kikil, Kambing Guling, Gerobak Masak Langsung. Kemudian di The Convo Lantai 12 menyediakan menu hidangan laut, kue tradisional nusantara, dan bebakaran. Mochammad Taufiq Akbar selaku Hotel Manager Yello Harbour Bay Batam menyampaikan “para tamu yang ingin menikmati sensai buka puasa di The Convo Lantai 12 sambil menikmati pemandangan laut dan Ferry Harbour Bay Batam dengan harga Rp, 199,000 net dewasa dan restoran Wok n Tok Rp, 175,000 net dewasa di Yello Harbour Bay Batam bisa datang dan mencicipi pada saat makan malam ke the Convo Lantai 12 atau restoran Wok n Tok sambil santai bersama kolega, teman dan kerabat”.

Segera ajak kolega, sahabat dan teman sejawat Anda untuk merasakan Buka Puasa dengan tema Urban Ramadhan, untuk informasi dan pemesanan lebih lanjut, silahkan hubungi YELLO Harbour Bay Batam, Harbour Bay Batam, Jl. Duyung, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, telepon 07788105888, chat whatsApp 085658105888, email info-yello-harbourbaybatam@tauzia.com dan situs web discoverasr.com/en/yello/indonesia/yello-hotel-harbour-bay-batam. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version