9Info.co.id | Batam – Pada pemilihan legislatif mendatang, nama Maslan Tambunan semakin menarik perhatian masyarakat Batam. Dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan politik, Maslan menjabat sebagai Ketua PAC Partai Golkar di Kecamatan Sagulung, serta memegang posisi penting sebagai Ketua Majelis Dakwah Islamiah (MDI) di Kota Batam.
Pengalaman Maslan yang luas dalam dunia politik dan organisasi, didukung latar belakang pendidikannya yang membanggakan sebagai sarjana teknik (ST) dan memiliki gelar magister manajemen (MM), menjadikannya calon yang menjanjikan untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Maslan Tambunan, ST.,MM – Ketua Golkar PAC Kec. Sagulung
Sebagai Ketua PAC Partai Golkar di Kecamatan Sagulung, Maslan Tambunan terus berjuang untuk menguatkan partai dan memperluas jaringan dukungan di wilayahnya. Kepemimpinannya yang visioner dan penuh semangat telah berhasil menarik banyak simpatisan dan relawan untuk bergabung dalam gerakan politik yang digawangi olehnya.
Di sisi lain, peran Maslan sebagai Ketua MDI Kota Batam memberikan warna tersendiri dalam dunia organisasi keagamaan. Melalui MDI, Maslan aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam.
Maslan Tambunan, ST.,MM – Ketua Golkar PAC Kec. Sagulung Saat Mengikuti Acara Pesta Batak
Maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Batam, Maslan Tambunan berkomitmen untuk mewakili aspirasi masyarakat, mengusulkan kebijakan yang progresif, dan memperjuangkan isu-isu yang berkaitan dengan pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan integritas dan dedikasi yang tinggi, Maslan Tambunan membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang siap mengemban tugas dalam perwakilan rakyat. Wajahnya yang akrab dan kerja kerasnya dalam dunia bisnis bidang Percetakan dan Advertisment telah membuatnya menjadi pilihan menarik bagi pemilih di Kota Batam.
Pemilihan legislatif yang akan datang akan menjadi panggung bagi CEO PT. Tambun Djaya Printama tersebut untuk membuktikan kemampuannya dalam mewujudkan perubahan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Maslan Tambunan, ST.,MM – Caleg DPRD Kota Batam
Berikut Biodata dan Profil Maslan Tambunan, ST.,MM.
Nama : Maslan Tambunan, ST.,MM.
Lahir. : Simalungun ,20 Oktober 1972
Alamat : Perum Griya Permai Blok D No 22
Istri. : Nuryani
Anak. : – Kelvin Ramadhani Tambunan
– Nurika Aidilfitrian Tambunan
Aktif di Organisasi
– Ketua Partai Golkar PAC Kec.Sagulung
– Ketua Majelis Dakwah Islamiyyah (MDI) Kota Batam
– Pengurus di Partuha Maujana Simalungun ( PMS)
– Pengurus di Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS).
– Bendahara Umum IKABSU Kepri
– Bendahara Umum Ikatan Keluarga Batam Islam Kota Batam (IKBI)
– CEO PT.TAMBUN DJAYA PRINTAMA (Percetakan & Advertisment)
Semoga pencapaian dan dedikasinya dapat menjadi contoh inspiratif bagi generasi politisi muda di Indonesia. (Mat)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam