Connect with us

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam secara resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Wasco Engineering terkait larangan parkir liar di kawasan Row 30 dan Row 100 yang dinilai mengganggu akses keluar masuk area pengembangan lahan.

Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari PT Sigma Aurora Property, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 044/SAP/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang menyampaikan keluhan atas terhalangnya pengembangan lahan seluas 19.976,43 meter persegi sesuai Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018. Kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di badan dan bahu jalan disinyalir telah menyebabkan hambatan serius terhadap aktivitas pembangunan.

Secara hukum, tindakan parkir liar di badan dan bahu jalan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan merupakan prasarana umum yang harus bebas dari hambatan, termasuk kendaraan parkir yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) juga mewajibkan setiap badan usaha atau pengelola kawasan yang berdampak terhadap lalu lintas untuk memiliki kajian teknis dan perizinan yang sesuai.

Dalam surat peringatan tersebut, Dishub Kota Batam menghimbau manajemen PT Wasco Engineering untuk:

1. Mengacu pada ketentuan teknis lalu lintas sesuai regulasi pemerintah, termasuk PP No. 30 Tahun 2021, Permenhub No. 60 Tahun 2019, Permenhub No. 96 Tahun 2015, dan SK Dirjen Perhubungan Darat No. SK.726/AJ.307/DRJD/2024.

2. Menertibkan seluruh kendaraan karyawan agar tidak parkir di badan dan bahu jalan.

3. Melarang keras praktik parkir liar oleh karyawan.

4. Memberikan penjelasan resmi terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang dimiliki oleh perusahaan.

Pihak Dishub Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah pengembangan kota.

“Keterlibatan semua pihak sangat penting demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan kawasan pengembangan yang produktif,” ujar salah seorang pejabat Dishub Batam yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Wasco Engineering belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas surat peringatan tersebut.

Surat ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain di Batam agar lebih memperhatikan aspek hukum dan keselamatan dalam pengelolaan fasilitas parkir dan dampak lalu lintas di sekitar kawasan usaha dan industri. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pembangunan Monumen Simpang Barelang yang berlokasi di Bundaran Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Pembangunan monumen yang diberi nama Bundaran Ufuk Selatan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Batamindo Invesment Cakrawala ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung penataan kawasan dan memperindah wajah Kota Batam.

Di samping itu, proyek tersebut akan menjadi landmark baru bagi Kota Batam dengan luas kawasan sekitar 7.850 meter persegi. Penataannya pun tidak hanya berfokus pada bangunan utama monumen, area sekitar juga akan dirancang dengan elemen lanskap seperti planter box, plaza, hardscape, dan softscape berupa rumput. Sehingga, kawasan di sekitar monumen diharapkan tampil lebih tertata dan nyaman secara visual.

Selain itu, desain proyek turut dilengkapi dengan pencahayaan LED, signage, sistem CCTV, serta fasilitas pendukung penyiraman taman. Elemen-elemen tersebut menjadi bagian dari konsep penataan kawasan agar landmark dapat tampil lebih representatif, terutama pada malam hari.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika dunia usaha ikut mengambil bagian melalui program yang memberikan manfaat bagi kawasan, tentu ini harus kita apresiasi dan kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan wajah Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Senin (14/9/2026).

Terkait persiapan pekerjaannya, termasuk pemagaran lokasi, Amsakar menyampaikan telah dimulai pada 11 September 2026 ini. Ia mengatakan bahwa pembangunan dan penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk menghadirkan Batam yang semakin tertata dan memiliki identitas kota yang kuat di mata investor dan wisatawan.

Dengan penataan tersebut, lanjut Amsakar, Simpang Barelang diharapkan tidak hanya menjadi titik pertemuan lalu lintas, tetapi juga memiliki identitas visual yang lebih kuat sebagai salah satu kawasan strategis di Batam.

“Yang kita bangun bukan sekadar monumen. Kita ingin setiap penataan memberikan nilai tambah bagi kawasan dan menjadi bagian dari wajah Batam yang kita banggakan. Oleh karena itu, aspek kualitas, keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan lingkungan harus tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain