Connect with us

9info.co.id | BATAM – Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian menuai sorotan publik. Peristiwa yang melibatkan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Galrib Samudera itu tidak lagi dipandang sebagai kecelakaan laut semata, melainkan membuka dugaan serius pencemaran lingkungan serta lemahnya tata kelola pengangkutan limbah di kawasan pesisir strategis Kepulauan Riau.

‎Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polresta Barelang. Langkah tersebut diambil menyusul temuan lapangan yang mengindikasikan adanya tumpahan limbah hitam pekat ke perairan dan pesisir Dangas.

Laut Menghitam dan Bau Menyengat

‎Kapal LCT tersebut dilaporkan kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat mengangkut ratusan jumbo bag berisi limbah hitam. Sejak kejadian itu, warga dan nelayan setempat melaporkan perubahan warna air laut menjadi gelap, disertai bau menyengat yang tercium hingga ke bibir pantai.

‎Pantauan lapangan dan dokumentasi visual yang beredar luas menunjukkan endapan limbah hitam di perairan dangkal serta menempel di kawasan pesisir, wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan tradisional Sekupang.

‎Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait mengenai jenis limbah yang diangkut apakah tergolong limbah non-B3 atau justru Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ketertutupan informasi tersebut memicu kekhawatiran publik, mengingat pengangkutan limbah B3 diatur dengan standar keselamatan dan perizinan yang ketat.

GHLHI Kepri: Ada Indikasi Kelalaian Serius

‎Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menilai insiden ini menyimpan kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum.

‎“Ini bukan sekadar kapal kandas. Yang patut dipertanyakan adalah bagaimana sistem pengangkutan limbah hitam dalam jumlah besar bisa mengalami insiden hingga berdampak pada laut dan pesisir. Ada indikasi kuat kelalaian serius dalam pengelolaan limbah,” ujarnya.

‎Menurut Wisnu, jika pengangkutan dilakukan sesuai prosedur dan standar keselamatan, potensi pencemaran semestinya dapat dicegah sejak awal.

Identitas Pemilik Kapal dan Limbah Masih Gelap

‎Fakta krusial lain yang hingga kini belum terungkap adalah identitas perusahaan pemilik kapal dan pemilik limbah. Tidak adanya penjelasan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab dinilai berpotensi mengaburkan rantai pertanggungjawaban hukum.

‎Sekretaris DPW GHLHI Kepri menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi transparansi pengelolaan limbah di Batam.

‎“Publik berhak mengetahui siapa pemilik kapal, siapa pemilik limbah, dan ke mana limbah itu seharusnya dibawa. Ketertutupan informasi justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan,” tegasnya.

Skandal Limbah Laut Batam? Kapal Kandas di Dangas Buka Tabir Lemahnya Pengawasan Pengangkutan Limbah

Potensi Pidana Lingkungan Hidup

‎Dari aspek hukum, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi DPW GHLHI Kepri, Sultan Bayu, SH, MH, menilai kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.
‎“Apabila hasil uji laboratorium membuktikan limbah tersebut merupakan limbah B3 dan telah mencemari laut, maka terdapat dugaan kuat pelanggaran Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindung an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya jelas dan serius,” jelasnya.

‎Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada awak kapal semata.
‎“Yang harus ditelusuri adalah pihak yang memperoleh manfaat terbesar, yakni korporasi pemilik kapal dan pemilik limbah. Hukum tidak boleh berhenti di level operator lapangan,” ujarnya.

Penanganan Darurat Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

‎Meski aparat telah memasang oil boom sebagai langkah darurat untuk menahan sebaran limbah, GHLHI Kepri menilai upaya tersebut belum menyentuh akar persoalan. Penyebab kapal kandas, volume limbah yang tumpah, serta tingkat kerusakan ekosistem laut hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

‎Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran kasus pencemaran akan berakhir tanpa kejelasan hukum, sebagaimana sejumlah kasus pencemaran laut sebelumnya.

Skandal Limbah Laut Batam? Kapal Kandas di Dangas Buka Tabir Lemahnya Pengawasan Pengangkutan Limbah

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan

‎Bagi masyarakat pesisir Dangas, laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sumber kehidupan. Dugaan pencemaran ini berpotensi merusak ekosistem laut, mengancam biota, serta memukul mata pencaharian nelayan tradisional.

‎DPW GHLHI Kepri menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong hasil uji laboratorium dan proses penyelidikan dibuka secara transparan kepada publik.

‎Kasus kapal kandas di Perairan Dangas kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam—apakah negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir, atau kembali membiarkan praktik bisnis limbah berjalan tanpa akuntabilitas.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pembangunan Monumen Simpang Barelang yang berlokasi di Bundaran Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Pembangunan monumen yang diberi nama Bundaran Ufuk Selatan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Batamindo Invesment Cakrawala ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung penataan kawasan dan memperindah wajah Kota Batam.

Di samping itu, proyek tersebut akan menjadi landmark baru bagi Kota Batam dengan luas kawasan sekitar 7.850 meter persegi. Penataannya pun tidak hanya berfokus pada bangunan utama monumen, area sekitar juga akan dirancang dengan elemen lanskap seperti planter box, plaza, hardscape, dan softscape berupa rumput. Sehingga, kawasan di sekitar monumen diharapkan tampil lebih tertata dan nyaman secara visual.

Selain itu, desain proyek turut dilengkapi dengan pencahayaan LED, signage, sistem CCTV, serta fasilitas pendukung penyiraman taman. Elemen-elemen tersebut menjadi bagian dari konsep penataan kawasan agar landmark dapat tampil lebih representatif, terutama pada malam hari.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika dunia usaha ikut mengambil bagian melalui program yang memberikan manfaat bagi kawasan, tentu ini harus kita apresiasi dan kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan wajah Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Senin (14/9/2026).

Terkait persiapan pekerjaannya, termasuk pemagaran lokasi, Amsakar menyampaikan telah dimulai pada 11 September 2026 ini. Ia mengatakan bahwa pembangunan dan penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk menghadirkan Batam yang semakin tertata dan memiliki identitas kota yang kuat di mata investor dan wisatawan.

Dengan penataan tersebut, lanjut Amsakar, Simpang Barelang diharapkan tidak hanya menjadi titik pertemuan lalu lintas, tetapi juga memiliki identitas visual yang lebih kuat sebagai salah satu kawasan strategis di Batam.

“Yang kita bangun bukan sekadar monumen. Kita ingin setiap penataan memberikan nilai tambah bagi kawasan dan menjadi bagian dari wajah Batam yang kita banggakan. Oleh karena itu, aspek kualitas, keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan lingkungan harus tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain