Connect with us

9info.co.id | BATAM – BP Batam kembali memfasilitasi perpindahan empat Kepala Keluarga (KK) dari Rempang ke rumah baru yang telah disiapkan di Kawasan Tanjung Banon, Selasa (15/4/2025).

Dengan tambahan ini, jumlah total warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang telah menempati rumah baru mencapai 72 KK.

Proses relokasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa masyarakat yang terdampak proyek tetap mendapatkan haknya secara layak dan manusiawi.

Ahmad Zaky, warga Sembulang Pasir Merah, menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan pemerintah.

“Sejak awal kami mendukung proyek strategis pemerintah ini. Alhamdulillah, hari ini kami bisa menempati rumah baru yang sejak lama kami nantikan,” ujarnya.

Zaky yang telah menetap di kawasan tersebut selama lebih dari dua dekade berharap bahwa kehadiran proyek Rempang Eco-City bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kami optimistis ekonomi warga akan ikut meningkat. Kami berharap proyek ini membawa perubahan positif,” tambahnya.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum merangkap Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa rumah baru yang disediakan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Semoga warga merasa lebih nyaman dan bahagia di hunian barunya. Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir dan ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pengembangan Kawasan Rempang,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Pemerintah, Ariastuty menyebut bahwa pengembangan Rempang Eco-City diharapkan dapat menciptakan kawasan industri berkelanjutan dan memperkuat posisi Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“BP Batam ingin membuktikan bahwa pengembangan Rempang Eco-City tak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain