Connect with us

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Seorang pria berinisial BY (62), wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan milik BP Batam secara melawan hukum dengan luas mencapai ±175,39 hektare.

‎Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

‎Kabidhumas menjelaskan, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

‎Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, namun tetap dilakukan oleh tersangka.

‎“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah di wilayah Rempang mencapai sekitar ±732 hektare. Dari jumlah tersebut, ±175,39 hektare telah terbukti dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT A.E. Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak atau korporasi lain,” ujar Ronni.

‎Ia menambahkan, meskipun izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, aktivitas di atas lahan tersebut tetap dilakukan. Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti, termasuk dokumen perizinan, aktivitas usaha PT A.E., serta surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam, yang seluruhnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

‎Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

‎“Setelah tahap II, tersangka BY resmi ditahan dan ditempatkan di Rutan Batam,” tegas Dirreskrimum.

‎Akibat perbuatan tersangka, BP Batam kehilangan akses pengelolaan atas lahan strategis seluas ±175,39 hektare, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kawasan Rempang.

‎Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

‎“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh aktivitas pertanahan memiliki izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik mafia tanah karena merugikan negara dan menghambat pembangunan,” pungkasnya. (HUM).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam dan Altiva Identity Datacenter Tandatangani PJBTL 2 x 345 MVA, Perkuat Batam sebagai Pusat Ekonomi Digital

PLN Batam dan Altiva Identity Datacenter Tandatangani PJBTL 2 x 345 MVA, Perkuat Batam sebagai Pusat Ekonomi Digital

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam dan PT Altiva Identity Datacenter menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan total daya 2 x 345 MVA. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan Altiva Datacenter di Kawasan Nongsa sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan data center berkapasitas hingga 700 MVA.

Penyediaan tenaga listrik melalui PJBTL tersebut direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada tahun 2027.

Penandatanganan PJBTL disaksikan oleh Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam ex officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Turut hadir jajaran pejabat BP Batam, Direktur PT Altiva Identity Datacenter Edi Haryanto beserta jajaran, serta Komisaris dan Direksi PT PLN Batam.

Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa penandatanganan PJBTL tersebut menjadi salah satu pintu penting bagi berkembangnya investasi sektor digital di Batam.

Menurut Amsakar, keputusan Altiva memilih Batam merupakan pilihan yang tepat karena Batam memiliki posisi geografis yang strategis, aksesibilitas yang baik, kedekatan dengan Singapura, serta peran penting sebagai salah satu beranda terdepan Indonesia di kawasan barat.

“Batam merupakan daerah yang sangat representatif untuk pengembangan investasi berbasis teknologi. Lokasinya strategis, aksesibilitasnya terbuka, dan berhadapan langsung dengan salah satu pusat ekonomi utama di kawasan Asia,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam dan BP Batam siap memberikan dukungan bagi setiap investasi yang masuk, termasuk melalui percepatan perizinan, kemudahan proses, dan koordinasi lintas sektor.

“Apabila kebutuhan kelistrikannya telah dipersiapkan oleh PLN Batam, maka dari sisi perizinan dan dukungan lainnya kami juga siap mempercepat dan memudahkan apa yang dibutuhkan investor,” katanya.

Amsakar menilai momentum investasi Batam pada tahun 2026 dan 2027 harus dimanfaatkan secara optimal. Masuknya berbagai perusahaan teknologi dan data center berskala besar menunjukkan bahwa Batam semakin mendapat perhatian sebagai destinasi investasi digital.

“Pilihan berinvestasi di Batam semakin menegaskan bahwa daerah ini memiliki prospek yang sangat besar. Karena itu, mari kita membangun narasi yang produktif dan lebih banyak membicarakan kekuatan Batam agar daerah ini benar-benar menjadi pusat investasi dan lokomotif pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama PT PLN Batam menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kepercayaan investor terhadap kesiapan sistem kelistrikan Batam.

“Melalui PJBTL ini, PLN Batam akan menyediakan pasokan tenaga listrik bagi pengembangan PT Altiva Identity Datacenter. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi energi bagi pertumbuhan ekonomi digital di Batam,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian pasokan energi menjadi salah satu pertimbangan utama bagi industri data center dalam menentukan lokasi investasi. Untuk itu, PLN Batam terus menyiapkan sistem dan infrastruktur kelistrikan agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan industri.

Penandatanganan PJBTL tersebut juga menambah daftar kerja sama PLN Batam dalam mendukung pengembangan data center berskala besar. Sebelumnya, PLN Batam telah menjalin kerja sama serupa dengan sejumlah investor yang memiliki kebutuhan daya besar.

“Pesan kami kepada para investor sangat jelas. Batam siap menjadi tujuan investasi dan PLN Batam siap menjadi mitra energi yang andal untuk mendukung pertumbuhan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT Altiva Identity Datacenter, Edi Haryanto, menyampaikan bahwa Altiva hadir tidak hanya untuk membangun fasilitas pusat data, tetapi juga untuk berkontribusi dalam perjalanan Batam menuju salah satu pusat ekonomi digital di Indonesia.

“Dengan dukungan BP Batam, kesiapan PLN Batam, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis Batam akan semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat infrastruktur digital di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara,” ujar Edi.

PLN Batam juga menyampaikan apresiasi kepada PT Altiva Identity Datacenter atas kepercayaan yang diberikan, serta kepada BP Batam yang terus berperan aktif dalam membuka ruang investasi, mempercepat proses perizinan, dan mengoordinasikan dukungan lintas sektor.

Proyek Altiva Datacenter dikembangkan di atas lahan seluas sekitar 11 hektare di Kawasan Nongsa dan direncanakan berkembang secara bertahap hingga mencakup lebih dari 30 hektare. Dengan dukungan infrastruktur kelistrikan dari PLN Batam, proyek ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Batam sebagai destinasi investasi teknologi.

Didukung lokasi yang strategis dan konektivitas dengan pusat-pusat ekonomi regional, Batam memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi salah satu hub digital di kawasan Asia Tenggara.

Melalui kerja sama tersebut, PLN Batam menegaskan kesiapannya dalam mendukung kebutuhan energi bagi industri digital dan investasi berskala besar. Kolaborasi antara pemerintah, BP Batam, pelaku usaha, dan penyedia infrastruktur diharapkan semakin memperkuat posisi Batam sebagai pusat ekonomi digital yang kompetitif dan berdaya saing global. (FQ).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain