Connect with us

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Seorang pria berinisial BY (62), wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan milik BP Batam secara melawan hukum dengan luas mencapai ±175,39 hektare.

‎Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

‎Kabidhumas menjelaskan, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

‎Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, namun tetap dilakukan oleh tersangka.

‎“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah di wilayah Rempang mencapai sekitar ±732 hektare. Dari jumlah tersebut, ±175,39 hektare telah terbukti dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT A.E. Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak atau korporasi lain,” ujar Ronni.

‎Ia menambahkan, meskipun izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, aktivitas di atas lahan tersebut tetap dilakukan. Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti, termasuk dokumen perizinan, aktivitas usaha PT A.E., serta surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam, yang seluruhnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

‎Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

‎“Setelah tahap II, tersangka BY resmi ditahan dan ditempatkan di Rutan Batam,” tegas Dirreskrimum.

‎Akibat perbuatan tersangka, BP Batam kehilangan akses pengelolaan atas lahan strategis seluas ±175,39 hektare, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kawasan Rempang.

‎Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

‎“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh aktivitas pertanahan memiliki izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik mafia tanah karena merugikan negara dan menghambat pembangunan,” pungkasnya. (HUM).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pembangunan Monumen Simpang Barelang yang berlokasi di Bundaran Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Pembangunan monumen yang diberi nama Bundaran Ufuk Selatan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Batamindo Invesment Cakrawala ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung penataan kawasan dan memperindah wajah Kota Batam.

Di samping itu, proyek tersebut akan menjadi landmark baru bagi Kota Batam dengan luas kawasan sekitar 7.850 meter persegi. Penataannya pun tidak hanya berfokus pada bangunan utama monumen, area sekitar juga akan dirancang dengan elemen lanskap seperti planter box, plaza, hardscape, dan softscape berupa rumput. Sehingga, kawasan di sekitar monumen diharapkan tampil lebih tertata dan nyaman secara visual.

Selain itu, desain proyek turut dilengkapi dengan pencahayaan LED, signage, sistem CCTV, serta fasilitas pendukung penyiraman taman. Elemen-elemen tersebut menjadi bagian dari konsep penataan kawasan agar landmark dapat tampil lebih representatif, terutama pada malam hari.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika dunia usaha ikut mengambil bagian melalui program yang memberikan manfaat bagi kawasan, tentu ini harus kita apresiasi dan kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan wajah Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Senin (14/9/2026).

Terkait persiapan pekerjaannya, termasuk pemagaran lokasi, Amsakar menyampaikan telah dimulai pada 11 September 2026 ini. Ia mengatakan bahwa pembangunan dan penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk menghadirkan Batam yang semakin tertata dan memiliki identitas kota yang kuat di mata investor dan wisatawan.

Dengan penataan tersebut, lanjut Amsakar, Simpang Barelang diharapkan tidak hanya menjadi titik pertemuan lalu lintas, tetapi juga memiliki identitas visual yang lebih kuat sebagai salah satu kawasan strategis di Batam.

“Yang kita bangun bukan sekadar monumen. Kita ingin setiap penataan memberikan nilai tambah bagi kawasan dan menjadi bagian dari wajah Batam yang kita banggakan. Oleh karena itu, aspek kualitas, keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan lingkungan harus tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain