Connect with us
Batam Siap Menggelar Jambore Sepeda Lipat Tahun 2023

Batam Siap Menggelar Jambore Sepeda Lipat Tahun 2023

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kota Batam, Kepulauan Riau, siap menggelar event Jambore Sepeda Lipat Nasional (Jamselinas) XII pada 11 November 2023 mendatang. Jambore sepeda lipat itu akan diikuti 3.000 pesepeda lipat dari Sabang sampai Marauke, 38 Provinsi di Indonesia.

Kepala Badan Pengusahaan Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan pihaknya telah menyiapkan baik kesiapan sumber daya manusia hingga sarana pendukung untuk mensukseskan event tersebut.

Apalagi dipilihnya Batam tak luput dari siapnya infrastruktur memadai, utamanya jalan yang lebar dan ramah bagi pesepeda.

“Event ini memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menikmati pesona Batam sebagai kota baru nan modern” kata Muhammad Rudi, Selasa, (8/11/2023).

Rudi pun mengapresiasi dipilihnya Batam sebagai tuan rumah Jamselinas XII tahun 2023. Untuk itu, ia mengajak masyarakat mendukung penuh event sport tourism tersebut sehingga bisa memberikan multi efek terhadap sektor ekonomi masyarakat Batam.

Sementara, Ketua Batam Folding Bike selaku Ketua Pelaksana Jamselinas XII, Indra Harianto menyebutkan rangkaian event akan berlangsung selama 4 hari, Kamis-Minggu, 9-12 November 2023.

“Ada Jamselinas Expo 2023 di Mega Mall, kemudian welcome dinner, gala dinner dan puncak jambore di hari sabtu,” sebutnya.

“Pengambilan ride pack peserta dipusatkan di Mega Mall,” sebutnya lagi.

Ditambahkan, Jamselinas XII akan melalui rute berjarak 31 kilometer dengan start dari Alun-alun Engku Putri dan finish di Nuvasa Bay Nongsa.

Tidak hanya diikuti pegiat sepeda lipat dari Indonesia, Jamselinas XII turut diikuti 135 pesepeda dari negara tetangga yakni Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version