Connect with us

9info.co.id | BATAM  – Badan Pengusahaan (BP) Batam menargetkan transformasi tata kelola perizinan sebagai prioritas utama untuk memperkuat pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah.

Langkah ini menjadi strategi Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif di kawasan Batam.

“Kemudahan perizinan ini menjadi langkah strategis untuk Batam bersaing dengan Singapura dan Malaysia. Kami ingin, simplikasi perizinan memberikan rasa nyaman kepada investor,” jelasnya, Jumat (11/7/2025).

Lebih lanjut, Amsakar menambahkan bahwa transformasi perizinan Batam sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden mendorong agar pengelolaan investasi di Batam turut memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Selain itu, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi energi baru sekaligus wujud komitmen pemerintah pusat dalam menciptakan kepastian berusaha serta keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif.

Tim BP Batam pun tengah menyusun Peraturan Kepala (Perka), SOP, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis) serta proses teknis lainnya guna menindaklanjuti peraturan tersebut.

Dengan harapan, Peraturan Pemerintah ini dapat memberikan jangka waktu yang tepat dan jelas agar tidak membingungkan dan merugikan pelaku usaha.

Di samping itu, pelaksanaan serta pengawasan terhadap seluruh proses pun bisa lebih efektif, sederhana dan terstruktur.

“Optimalisasi perizinan merupakan pesan langsung dari Presiden agar ekonomi Batam tumbuh lebih cepat,” tambah Amsakar.

Hingga saat ini, Batam terus tumbuh dan memperkuat posisinya sebagai salah satu kawasan investasi unggulan. Infrastruktur yang mendukung, letak geografis yang strategis, serta kemudahan berusaha membuat Batam menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang penting di Indonesia.

Untuk mewujudkan visi tersebut, BP Batam pun mendorong adanya kolaborasi lintas sektor dan energi kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh energi kolektif agar semua ini bisa terealisasi,” pungkas Amsakar. (AS)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain