Connect with us
BP Batam Hadiri RDP bersama Komisi VI DPR RI

BP Batam Hadiri RDP bersama Komisi VI DPR RI

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dalam rapat tersebut, BP Batam melaporkan Rancangan Kerja dan Anggaran TA. 2025 dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II.

Hadir Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain; Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto dan sejumlah pejabat eselon II.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi melalui Wakil Kepala, Purwiyanto dalam kesempatan pertama menyampaikan perencanaan jangka panjang KPBPB Batam 2025-2045 disusun dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam Bintan Karimun.

Hal tersebut dikatakan sejalan dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, serta dalam rangka mendukung Prioritas Nasional Tiga.

“Sebagai konsekuensi logis dari kondisi tersebut, investasi di KPBPB Batam difokuskan pada pengembangan industri dalam sektor-sektor strategis yang memberikan nilai tambah tinggi diantaranya hub logistik internasional, industri kedirgantaraan, industri digital dan kreatif, dan pariwisata kesehatan,” jelas Purwiyanto.

Lebih lanjut, Purwiyanto mengemukakan, pagu anggaran BP Batam Tahun 2025 sebesar Rp1.992.7 miliar atau mengalami penurunan Rp 69,78 miliar atau 3,38 persen dari pagu indikatifnya, hal tersebut disebabkan adanya pengurangan anggaran dari pinjaman luar negeri yang semula dialokasikan dalam TA. 2025, namun ditarik ke TA. 2024 guna percepatan penyelesaian pekerjaan.

Selanjutnya, ia merinci pelaksanaan anggaran BP Batam tahun 2024 sampai dengan bulan Agustus, realisasi belanjanya mencapai 39,82 persen dari alokasi DIPA. Sementara, realisasi penerimaan BP Batam mencapai 62,87 persen dari targetnya.

Kinerja realisasi belanja tersebut, dikatakan menunjukkan peningkatan nominal sebesar 9,29 persen dari realisasi belanja pada periode yang sama dalam tahun 2023 lalu.

Atas capaian tersebut, Ia bersama jajaran menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi VI DPR RI atas segala dukungan bagi pengembangan kawasan ekonomi strategis Batam baik dalam perencanaannya maupun pelaksanaannya khususnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

“Dukungan dari Komisi VI DPR RI menjadi penambah semangat dan keyakinan BP Batam dalam upaya untuk mewujudkan kawasan Batam Rempang Galang menjadi kawasan ekonomi yang berprestasi dan maju,” imbuh Purwiyanto. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version