Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ketua Bangso Batak Marsada (BBM) Kota Batam, Ir. Ediaman Sinaga, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang baru, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, yang juga menjabat sebagai ex-officio Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ediaman Sinaga berharap kepemimpinan yang baru ini dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah serta membawa perubahan positif bagi masyarakat Kepri.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik H. Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri dan Nyanyang Haris Pratamura sebagai Wakil Gubernur Kepri dalam sebuah upacara yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam kesempatan yang sama, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra juga dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, sekaligus menjadi ex-officio Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ediaman Sinaga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat dalam membangun Kepri yang lebih maju. Ia berharap Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dapat segera merealisasikan program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengharapkan kepemimpinan yang baru ini dapat bersinergi dengan semua pihak, termasuk komunitas Batak di Batam, dalam membangun daerah ini agar semakin maju dan berkembang,” ujar Ediaman Sinaga.

Lebih lanjut, Ediaman juga menyoroti pentingnya peningkatan sektor ekonomi dan investasi di Kepri, khususnya di Batam. Menurutnya, sebagai daerah strategis, Kepri memiliki potensi besar untuk menarik investor yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Kami berharap pemerintah yang baru dapat menghadirkan kebijakan yang mendukung dunia usaha dan investasi, sehingga ekonomi Kepri semakin berkembang dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tambahnya.

Selain itu, Ediaman Sinaga berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang baru dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya peran BP Batam dalam mengelola kawasan industri secara lebih efektif untuk menarik lebih banyak investasi.

“Sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam harus semakin erat, karena ini akan berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Batam,” tuturnya.

Ediaman juga berharap agar kepemimpinan yang baru bisa lebih memperhatikan sektor pendidikan dan kesehatan, mengingat kedua sektor ini sangat berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia di Kepri. Ia menegaskan bahwa masyarakat Batak yang berdomisili di Batam siap mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat Batam siap berkontribusi dan mendukung pemerintah dalam menciptakan Kepri yang lebih baik bagi semua,” pungkasnya.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain