Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap 4 kepala keluarga asal Rempang ke hunian baru di Tanjung Banon, Kamis (17/4/2025).

Dengan penambahan ini, total warga terdampak yang telah menempati rumah baru mencapai 80 kepala keluarga.

Pergeseran terhadap warga terdampak ini merupakan bagian dari rencana Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City, yang menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan kawasan berdaya saing dan ramah investasi.

Deputi Bidang Pelayanan Umum sekaligus Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan hunian layak, infrastruktur memadai, dan fasilitas pendukung lainnya bagi masyarakat terdampak.

“Proses ini terus kami upayakan berjalan secara humanis dan berkeadilan, demi mewujudkan Rempang sebagai kawasan ekonomi masa depan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat yang telah menempati hunian baru dapat hidup lebih nyaman dan produktif di lingkungan yang telah disiapkan.

Salah satu warga Sembulang, Efendi, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap masyarakat terdampak.

“Saya dan keluarga sangat berbahagia bisa pindah ke kediaman yang disediakan pemerintah. Semoga kehidupan kami bisa lebih baik lagi,” ujar pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.

Hal senada disampaikan oleh Yusuf, warga Pasir Merah, yang juga telah menempati hunian baru.

“Kami mohon agar pemerintah terus memperhatikan kami. Bagaimanapun, kami tetap mendukung program pemerintah, yang penting berdampak baik untuk orang banyak,” harapnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain