Connect with us

9info.co.id | BATAM – Rumah Sakit BP Batam (RSBP) resmi meraih Bintang 4 Transformasi Digital BPJS Kesehatan sebagai pengakuan atas pemenuhan standar integrasi sistem pelayanan dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Piagam Transformasi diserahkan dalam rangkaian kunjungan kerja BPJS Kesehatan Pusat ke RSBP pada Selasa (4/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, jajaran BPJS Kesehatan juga melakukan peninjauan langsung alur pelayanan pasien, mulai dari pendaftaran melalui Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) hingga layanan di poliklinik, guna memastikan kesesuaian antara sistem digital dan implementasi pelayanan di lapangan.

Capaian Bintang 4 menandai bahwa RSBP telah memenuhi persyaratan transformasi digital BPJS Kesehatan, meliputi implementasi antrean online, penerbitan SEP elektronik, biometrik, serta integrasi layanan farmasi (bridging farmasi) yang terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan.

Direktur RSBP dr. Tanto Budiharto dalam keterangannya menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur rumah sakit dalam membangun pelayanan berbasis digital yang berorientasi pada mutu dan akuntabilitas.

“Capaian Bintang 4 ini merupakan wujud komitmen RSBP dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, responsif, inovatif, didukung sumber daya manusia yang mahir, serta akurat dalam pengelolaan data pelayanan dan klaim, sejalan dengan nilai PRIMA yang kami terapkan,” ujar dr. Tanto.

Sementara itu, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa capaian RSBP tidak terlepas dari sinergi kelembagaan dan komitmen pimpinan dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan.

RSBP Raih Bintang 4 Transformasi Digital BPJS Kesehatan

RSBP Raih Bintang 4 Transformasi Digital BPJS Kesehatan

“Transformasi digital di RSBP merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BP Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kami mendorong agar capaian ini menjadi fondasi untuk penguatan layanan kesehatan yang semakin prima,” ujar Ariastuty Sirait.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan komitmen RSBP dalam memenuhi standar transformasi digital BPJS Kesehatan.

“Bintang 4 menunjukkan bahwa sistem dan proses digital di RSBP telah terintegrasi dengan baik sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Kami berharap capaian ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga ke depan dapat mendukung pelayanan JKN yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ungkap Edwin Aristiawan.

RSBP berkomitmen untuk terus melanjutkan pengembangan sistem informasi pelayanan, termasuk penguatan rekam medis elektronik (EMR) dan integrasi lanjutan sesuai roadmap transformasi digital BPJS Kesehatan, guna mendukung peningkatan mutu layanan JKN bagi masyarakat.(MT)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain