Connect with us

9info.co.id | BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperkuat pembinaan statistik sektoral guna meningkatkan kualitas tata kelola data dan mendukung program Satu Data Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat pembinaan statistik sektoral sekaligus pencanangan Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) Tahun 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (9/4/2026).
‎
‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, ketersediaan data yang mutakhir dan layak publikasi menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah. Saat ini, Pemko Batam menargetkan peningkatan nilai Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dari kategori cukup menjadi baik.
‎
‎“Pada triwulan ketiga tahun ini, seluruh perangkat daerah ditargetkan mencapai progres 100 persen dalam pengisian data. Data yang disajikan harus berkualitas dan mampu bersaing di tingkat nasional,” ujarnya.
‎
‎Berdasarkan hasil evaluasi, dari 53 perangkat daerah di lingkungan Pemko Batam, sebanyak 42 instansi telah mencapai progres pengisian data 100 persen. Namun, masih terdapat sejumlah instansi dengan capaian di bawah target.
‎
‎Rudi menegaskan bahwa statistik sektoral merupakan bagian dari indikator kinerja, sehingga tidak dapat dianggap sebagai tugas tambahan. Pemerintah juga telah memfasilitasi aplikasi serta memperbarui surat keputusan penyelenggara untuk mengantisipasi kendala teknis dan administratif.
‎
‎Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Eko Aprianto, mengapresiasi sinergi antara BPS sebagai pembina data dan Dinas Kominfo sebagai walidata. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk mengintegrasikan statistik dasar dan statistik sektoral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎“Nilai EPSS Batam tahun 2024 berada di angka 2,46. Dengan peningkatan kualitas dan standarisasi data, Batam berpeluang masuk kategori baik,” katanya.
‎
‎Pada kesempatan tersebut, juga dicanangkan program Kelurahan Cantik Tahun 2026. Program ini bertujuan meningkatkan literasi statistik hingga tingkat kelurahan agar data yang dihasilkan memenuhi kaidah statistik.
‎
‎Untuk tahap awal, tiga kelurahan di Kecamatan Batu Ampar ditetapkan sebagai percontohan, yakni Kelurahan Sungai Jodoh, Kampung Seraya, dan Batu Merah.
‎
‎Eko berharap program tersebut dapat menjadi model bagi kelurahan lain di Batam. “Jika data di tingkat kelurahan akurat, maka kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
‎
‎Kegiatan ini dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Batam serta tim BPS yang akan memberikan pendampingan sepanjang 2026.(Hum).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain