Connect with us
Wujudkan Energi Terbarukan, PLN Batam Mengoperasikan Layanan Total Solusi PLTS Atap PT Mc Dermott Indonesia secara Parsial

Wujudkan Energi Terbarukan, PLN Batam Mengoperasikan Layanan Total Solusi PLTS Atap PT Mc Dermott Indonesia secara Parsial

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Keseriusan PT PLN Batam dalam percepatan peningkatan angka bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025 dan transisi energi menuju net zero emission tahun 2060, ditunjukkan dengan melaksanakan commissioning secara bertahap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan kapasitas 6.2 Mega Watt peak (MWp) bersama PT Mc Dermott Indonesia pada Jumat, 24 November 2023.

Hal ini juga bentuk dari komitmen PLN Batam dalam menghadirkan listrik hijau yang ramah lingkungan khususnya pada kawasan industri dan kawasan ekonomi melalui inovasi Layanan Total Solusi PLTS Atap. Terjalinnya kolaborasi ini merupakan langkah nyata PLN Batam terus bergerak dalam menghadapi tantangan transisi energi. Terutama di wilayah Batam sekaligus menjadi inisiatif PLN Batam dalam pelaksanaan program EBT.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Darwin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada PT PLN Batam yang melakukan kolaborasi bersama PT Mc Dermott untuk mewujudkan pembangunan pembangkit yang bersumber dari EBT dalam bentuk PLTS atap dengan memanfaatkan bangunan milik pelanggan.

“Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen mendukung target net zero emission tahun 2060. Untuk mencapai target ini Pemerintah telah menetapkan beberapa program pengembangan EBT seperti mendiversifikasi sumber energi, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan mendorong energi terbarukan, termasuk PLTS terapung dan PLTS Atap,” beber Darwin.

Darwin menginformasikan bauran energi di Provinsi di Kepuluan Riau saat ini diangka 14.7% dan sisanya masih didominasi pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Namun Darwin optimis dan percaya untuk target jangka Panjang tahun 2050 baruan EBT di Kepri akan mencapai 54%, atau lebih dari setengah daya pembangkit.

“Memang targetnya cukup tinggi, namun melihat apa yang kita lakukan hari ini target 54 % tersebut ¬Inysa Allah dapat kita capai. Semoga seremoni COD Partial kita hari ini menjadi pilot project dan role model bagi industri lain di wilayah Batam dan Kepri agar beralih ke energi hijau yang ramah lingkungan,” harap Darwin.

Mewakili Direktur Manajemen Pembangkit PT PLN (Persero), Purnomo, EVP Perencanaan Strategis Pembangkitan PT PLN (Persero) mengatakan bahwa PLN sebagai BUMN terus mendukung program Pemerintah dalam mencapai net zero emission dengan berupaya maksimal melakukan percepatan penyediaan energi listrik EBT.

“Progam ini adalah salah satu program andalan yang dimiliki anak perusahaan PLN, yaitu PT PLN Batam di tengah isu climate change dan global warning, produk-proudk yang dipasarkan pada pasar internasional mensyaratkan penggunaan green energy. PLN Batam memberikan kemudahan untuk penyediaan green energy dimana pelanggan tidak perlu melakukan investasi namun dengan keandalan yang terjamin serta operation dan maintenance rutin akan dilakukan oleh PLN Batam,” papar Purnomo.

“Terima kasih kepada PT McDermott karena telah menjadi pelanggan PLTS PLN Batam, semoga kerjasama ini dapat terus berjalan harmonis karena PLN membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menyukseskan program pemerintah net zero emission,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra dalam laporannya menyampaikan sejak bergulirnya Transformasi PLN, 3 tahun yang lalu, PT PLN Batam sebagai bagian dari PLN Group terus berinovasi dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada guna meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).

“Dalam rangka mendorong target bauran energi tersebut, PT PLN Batam melalui program Layanan Total Solusi PLTS Atap telah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan (PJBTL EBT) dengan beberapa pelanggan PT PLN Batam untuk menyediakan energi bersih melalui PLTS Atap termasuk diantaranya dengan PT MC Dermott Indonesia,” kata Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah menambahkan Layanan Total Solusi PLTS Atap ini sendiri PT PLN Batam dan PT Mc Dermott sudah melakukan PJBTL EBT Nomor 00094.PJ/AGA.04.01/DIRBIP/2023 dengan total kapasitas terkontrak sebesar 6,2 MWp. Dengan pemenuhan kebutuhan energi bersih berupa PLTS Atap ini, PT MC Dermott Indonesia telah melakukan penurunan emisi CO2 sebesar 4.296 matric ton/tahun.

Kerja sama pembangunan PLTS Atap PT Mc Dermott ini akan menggunakan sekitar 11.428 pcs modul panel surya dengan sistem Photovoltaic Rooftop atau terpasang di atap, yang tersebar pada dua puluh empat (24) lokasi di area seluas area seluas 28.963 M2 pada kawasan Perusahaan PT Mc Dermott Indonesia. Total kapasitas PV Rooftop yang dibangun adalah 6.285 kWP, sehingga diperkiraan total produksi tenaga listrik PLTS Atap PT Mc Dermott pertahun adalah 8.465 MWh.

Andrew Patterson selaku Director Fabrication PT Mc Dermott Indonesia mengatakan bahwa program Layanan Total Solusi PLTS Atap sebagai mile stone dalam perjalanan menuju energi hijau berkelanjutan dan net zero emisi di tahun 2060 untuk PT McDermott Indonesia.

“Pencapaian yang kita rayakan hari ini bukan hanya hasil dari kolaborasi dan kerja tim tapi juga untuk komitmen untuk kita dalam menghasilkan energi hijau berkelanjutan. Ini adalah contoh nyata dari apa yang bisa kita capai bersama jika semua pihak bersatu untuk tujuan yang sama. Kedepannya pejalannan kita akan berlanjut dengan begitu banyak target positif yang akan kita capai bersama,” tutup Andrew.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version