Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Satuan Pemeriksaan Intern BP Batam menggelar kegiatan Focus Group Discussion Gelar Hasil Pengawasan Intern Tahun 2024 dengan mengusung tema “Sinergitas Peningkatan Sistem Pengendalian Intern Untuk Menguatkan Fondasi Keuangan Negara Menuju Batam Kota Baru”.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, tanggal 12 dan 13 September 2024 di Hotel Four Points by Sheraton Ungasan, Bali.

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang merupakan pejabat dan pegawai dari 24 unit kerja di lingkungan BP Batam.

“FGD ini kami laksanakan untuk penyampaian informasi hasil pengawasan APIP, evaluasi atas temuan yang belum ditindaklanjuti, dan sosialisasi kebijakan pengawasan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintah yang baik,” ujar Kepala Pemeriksaan Intern, Imbuh Agustanto.

Ia melanjutkan, FGD ini juga menjadi wadah diskusi untuk mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan di unit kerja BP Batam.

“Selain mempercepat tindak lanjut, kami harap kegiatan ini memberikan informasi terkait Tata Kelola dan Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif dan efisien,” harapnya.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain mengatakan kegiatan merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian intern BP Batam.

“Komitmen ini akan kami jaga, tentunya sesuai dengan panduan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Alex turut menyerahkan apresiasi kepada 11 Unit Kerja yang telah menyelesaikan Tindak Lanjut dengan Progres 100 persen, antara lain:

1. Biro Humas, Promosi dan Protokol;

2. Biro Hukum dan Organisasi

3. Biro Keuangan;

4. Biro Sumber Daya Manusia;

5. Kantor Perwakilan BP Batam Jakarta;

6. Pusat Data dan Sistem Informasi;

7. Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja;

8. Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal;

9. Direktorat Pengaman Aset;

10. Direktorat Pengelolaan Pertanahan; dan

11. Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Saya ucapkan selamat kepada 11 Unit Kerja tersebut atas pencapaian dan penghargaannya. Kepada Unit Kerja lainnya saya harap dapat ditingkatkan lagi kinerjanya agar penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan rampung terlaksana,”

Selain penyerahan apresiasi, pada FGD ini juga diluncurkan Aplikasi B-Audit yang bertujuan untuk memudahkan Unit Kerja dalam melakukan Penyampaian Dokumen Tindak Lanjut.

Tranformasi manual menuju digital ini dikatakan Alex sebagai langkah konkret BP Batam dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pelaksanaan pengawasan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan menuju Batam Kota Baru.

“Kepada para pengguna aplikasi B-Audit yang telah ditunjuk berikan konstribusi yang terbaik agar mendukung percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan di masing-masing unit kerja,” pungkas Alex.

Kegiatan ini menghadirkan enam narasumber untuk memberikan pemaparan, diantaranya Kepala Auditorat V.A BPK RI, Arman Syifa; Pemeriksa Ahli Muda BPK RI, Reza Yushardiyansyah; Ahli Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa BPK RI, Ahmad Feri Tanjung; Koordinator Perencanaan Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Pusat Jakarta, Jontigor Ferdinand Hutapea.

Kemudian Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program; Pelaporan serta Pembinaan APIP Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Tri Dasa Warsanto, dan Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Rudi Siswanto.(RD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain