Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas, Promosi, dan Protokol menerima kunjungan tim PPID Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang pada Kamis (7/11/2024) di Marketing Centre.

Tim PPID UMRAH Tanjungpinang dipimpin oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Ari Setyadarma dalam kunjungan ini diterima oleh Kepala Bagian Humas, Sazani.

Pada kesempatan ini, Sazani dan Ari Setyadarma berdiskusi mengenai dunia pelayanan informasi publik, kehumasan, akademik, hingga perkembangan Batam saat ini.

“Banyak hal yang kami diskusikan dalam pertemuan ini, utamanya hal-hal terkait PPID, pelayanan informasi, kehumasan, hingga kebutuhan kompetensi pekerja untuk mendukung industri dan pengembangan Batam ke depan,” terang Sazani.

“Kami sangat senang menerima kunjungan ini karena melalui momen seperti ini kita dapat saling bertukar pikiran serta menumbuhkan ide dan inovasi yang membangun bagi BP Batam dan UMRAH Tanjungpinang,” pungkas Sazani.

Merespon hal yang disampaikan oleh Sazani, Ari Setyadarma menuturkan alasan kehadirannya bersama tim di BP Batam karena pengalaman PPID BP Batam pada Monev Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia setiap tahunnya terbilang cukup baik dengan raihan kategori Informatif dalam kurun empat tahun terakhir.

“Kami datang ke PPID BP Batam karena nilai Monev KIP BP Batam lebih tinggi di atas UMRAH, oleh karena itu momen ini kami jadikan sebagai sarana mencari informasi untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan UMRAH Tanjungpinang,” tutur Ari.

“Terima kasih atas penerimaan yang baik dari Bapak Sazani dan tim PPID BP Batam, semoga silaturahmi dan hubungan baik ini dapat terus terjalin secara berkelanjutan,” pungkas Ari. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain