Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sukses menggelar Opening Ceremony Internal Volley Ball Match 2024 di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal.

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti BP Batam ke-53 ini berlangsung sejak tanggal 11 November dan berakhir pada babak Final, Kamis 14 November 2024.

Ada 11 tim Voli Putera dan Puteri yang mengikuti pertandingan voli internal ini, yang terdiri dari masing-masing 4 Anggota Bidang BP Batam, PT. Bandara Internasional Batam, dan PT. Air Batam Hilir.

Dengan semangat olahraga menjalin silaturahmi dan sportivitas, seremoni dibuka dengan FunGames Eksibisi Pertandingan gabungan external Pimpinan FKPD Kota Batam dan internal Pejabat Tingkat 2 BP Batam.

Pertandingan berlangsung sangat seru diiringi riuh-rendah teriakan dari suporter masing-masing tim yang beraksi di lapangan.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain, menyatakan apresiasinya kepada panitia yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan ini selama empat hari lamanya.

“Semoga acara ini dapat meningkatkan silaturahmi, semangat dan sportivitas bagi seluruh peserta. Terimakasih kepada para FKPD Kota Batam yang sudah hadir dan mendukung dengan turut serta dalam pertandingan eksibisi,” harapnya.

Senada denga Alex, GM Pengelolaan Lingkungan BP Batam selaku Ketua Cabang Olahraga Hari Bakti BP Batam, Iyus Rusmana, mengatakan meski sempat menemui kendala, namun berkat kerja sama panitia yang terjalin dengan baik kegiatan ini dapat selesai terlaksana.

“Karena semua tim bergerak cepat dan sangat solid alhamdulillah pertandingannya berakhir dengan lancar,” ujarnya.

“Antusias baik dari peserta maupun penonton yang membawa serta keluarga sangat meriah. Terima kasih kepada seluruh panitia dan selamat saya ucapkan kepada para pemenang,” tutup Iyus.

Berikut daftar pemenangnya:

A. Voli Putera

•⁠ ⁠Juara 1 BP Batam

•⁠ ⁠Juara 2 Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi

•⁠ ⁠Juara 3 PT. Air Batam Hilir

•⁠ ⁠Juara 4 Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi

•⁠ ⁠Juara Harapan Bersama

1. PT. Bandara Internasional Batam

2. ⁠Anggota Bidang Pengusahaan

B. Voli Puteri

•⁠ ⁠Juara 1 Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi

•⁠ ⁠Juara 2 Anggota Bidang Pengusahaan

•⁠ ⁠Juara 3 Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi

•⁠ ⁠Juara 4 Anggota Bidang Kebijakan Strategis

Masing-masing pemenang berhak membawa pulang piala dan uang pembinaan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain