Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Jadi Kota Batam ke-195 Tahun 2024 yang digelar dengan khidmat di Dataran Engku Puteri, Batam Centre, Rabu (18/12/2024).

Dalam sambutannya, Muhammad Rudi mengungkapkan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT atas rahmat dan kasih sayang-Nya, yang telah memungkinkan Batam untuk terus berkembang menjadi salah satu kota modern di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Batam untuk menjadikan Hari Jadi Kota Batam sebagai inspirasi dan motivasi dalam bekerja keras, cerdas, serta mengatasi berbagai tantangan hidup.

“Hari ini, 18 Desember 2024, Batam telah berusia 195 tahun. Sebagai masyarakat Kota Batam, kita wajib bersyukur dan menjadikan hari kelahiran kota ini sebagai momentum untuk terus maju dan berkembang,” ujar Rudi.

Rudi juga mengungkapkan bahwa peringatan Hari Jadi Batam kali ini adalah yang terakhir ia pimpin sebagai Wali Kota Batam. Dalam rentang waktu 18 tahun memegang amanat masyarakat, mulai dari anggota DPRD, Wakil Wali Kota, hingga Wali Kota Batam, Rudi menyadari banyak tantangan yang dihadapi. Namun, berkat dukungan dan doa masyarakat, banyak tantangan tersebut berhasil diatasi.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Batam, para pengusaha, pelaku UMKM, buruh, nelayan, tokoh agama, serta seluruh pegawai Pemerintah Kota Batam dan BP Batam atas segala dukungan, kerjasama, dan kerja keras dalam membangun kota ini,” ungkapnya penuh haru.

Wali Kota Batam ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Batam atas kekurangan selama masa jabatannya. Ia menyadari bahwa tidak semua harapan dan cita-cita dapat terwujud, namun ia yakin bahwa Batam akan terus berkembang dan mencapai cita-cita Batam Emas pada tahun 2045.

“Walaupun banyak yang belum tercapai, saya yakin dan percaya dengan dukungan kita semua, Batam akan terus melompat dan mencapai Batam Bandar Dunia Madani, Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan pada tahun 2045,” harap Rudi.

Di akhir sambutannya, Rudi berpesan agar seluruh masyarakat Batam terus mendukung pemimpin baru yang akan melanjutkan pembangunan Kota Batam ke depan. Ia juga berharap agar Allah SWT senantiasa melindungi dan memberikan rahmat-Nya kepada Batam dan seluruh warganya.

“Marilah kita bersama-sama terus berusaha mewujudkan kemajuan Kota Batam dan kesejahteraan masyarakatnya. Semoga Batam terus berkembang dan menjadi kota yang semakin gemilang,” tutupnya.

Upacara yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat, Pejabat Pemerintah, dan Forkopimda ini menjadi momen refleksi bagi perjalanan panjang Kota Batam dan sekaligus simbol semangat untuk masa depan yang lebih baik.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain