9info.co.id | BATAM – Pesona Kota Batam sebagai kawasan investasi terkemuka di Indonesia memang tak ada habisnya.
Daya tarik tersebut berhasil ditangkap oleh salah satu perusahaan terkemuka Italia, yang bertandang ke Badan Pengusahaan Batam, pada Rabu (22/1/2025).
Bersama Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri, Stanly Rocky, rombongan tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait beserta jajaran di Marketing Center BP Batam.
Adapun agenda dari kunjungan ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut potensi investasi di Kota Batam.
Setelah menyimak presentasi dari BP Batam, salah satu eksekutif perusahaan mengaku terpukau dengan kesiapan Kota Batam dalam mengakomodir kebutuhan investor, terutama kawasan industri beserta infrastruktur fisik sebagai pendukung kegiatan usaha di Kota Batam.
Ia juga menyoroti rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Waduk Tembesi dan Waduk Duriangkang sebagai komitmen BP Batam terhadap isu lingkungan, serta rencana pembangunan Light Rapid Transit (LRT) sebagai alternatif untuk mengurai kemacetan sekaligus upaya untuk mengurangi emisi karbon.
“Kami tidak menyangka Batam memiliki semua kualifikasi yang kami butuhkan. Kami juga berharap rencana pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dapat segera terwujud di Batam,” ujar salah satu perwakilan investor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait mengungkapkan kesiapan BP Batam dalam mendukung kebutuhan investor untuk mengembangkan kegiatan usahanya.
“BP Batam akan mendukung penuh rencana investasi yang diajukan, mudah-mudahan bersama APINDO Kepri semua prosesnya dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (Ar)
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).