Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan sejumlah kendala dalam penerapan konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya mendorong kemudahan investasi di Batam.

Dalam pertemuan yang berlangsung baru-baru ini, Li Claudia menyoroti tumpang tindih regulasi yang berpotensi menghambat arus investasi di wilayah strategis tersebut.

Ia menegaskan bahwa Batam sebagai FTZ seharusnya memiliki keistimewaan tersendiri dalam implementasi kebijakan.

“Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, Batam tidak boleh dibebani aturan-aturan yang justru bertentangan dengan semangat FTZ. Banyak kebijakan saat ini justru menambah kompleksitas birokrasi,” ujarnya.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2005, yang mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah.

Aturan ini, menurutnya, menambah rantai birokrasi karena kini proses tersebut memerlukan tanda tangan Menteri ATR/BPN, bukan lagi cukup di tingkat kepala kantor.

“Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di level lokal. Sekarang harus menunggu dari pusat. Ini tidak sejalan dengan semangat FTZ,” tegas Li Claudia.

Ia juga menyinggung persoalan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dinilai turut mempersulit percepatan realisasi investasi di daerah.

Melalui dialog tersebut, Li Claudia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap penyesuaian kebijakan yang mendukung iklim investasi yang kondusif.

Hal ini pun sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan birokrasi dan penguatan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Jika regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kawasan, kami percaya Batam dapat berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain