Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada manajemen kawasan industri Batamindo. Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya warga Kecamatan Sei Beduk, di perusahaan-perusahaan tenant kawasan industri tersebut.

Dalam surat bernada tegas namun diplomatis itu, Anwar Anas menyoroti bahwa Kecamatan Sei Beduk, yang menjadi wilayah sempadan langsung Batamindo, selama ini hanya menjadi “penonton” geliat ekonomi industri tanpa mendapatkan kesempatan kerja yang sepadan.

“Ini bukan sekadar soal angka statistik, tetapi soal keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi masyarakat lokal,” tulis Anwar dalam suratnya.

Ia menekankan bahwa kawasan industri Batamindo seharusnya memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar, mengingat statusnya yang mendapatkan berbagai insentif fiskal dan termasuk dalam objek vital nasional. Oleh karena itu, ia menyampaikan empat tuntutan utama kepada manajemen Batamindo:

1. Prioritas rekrutmen tenaga kerja untuk warga lokal Sei Beduk, terutama untuk posisi non-spesialis.

2. Penyediaan kuota afirmatif minimal 30% bagi tenaga kerja dari kecamatan sempadan.

3. Penyelenggaraan pelatihan keterampilan gratis sebagai bagian dari program CSR yang terukur.

4. Penyusunan laporan triwulan terkait penyerapan tenaga kerja lokal guna menjamin transparansi.

Anwar juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, DPRD Batam akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi, memanggil, dan bahkan mengevaluasi kerja sama serta perizinan yang melibatkan Batamindo.

“Batam adalah rumah kita bersama. Keadilan harus dibangun mulai dari pintu gerbang kawasan industri,” tegas Anwar di akhir suratnya.

Surat terbuka ini menuai respons dari berbagai kalangan masyarakat, terutama warga Sei Beduk, yang selama ini merasa termarjinalkan. Mereka berharap tuntutan yang disuarakan oleh Anwar Anas dapat menjadi titik awal perubahan kebijakan rekrutmen yang lebih adil dan inklusif di kawasan industri Batam. (AA)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain