Connect with us

9info.co.id | BATAM – BP Batam resmi menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada Selasa (24/6/2025) di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani dan Kepala BP Batam/Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Adapun perjanjian tersebut memuat tentang upaya pengembangan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagai komitmen jangka panjang yang kolaboratif antarkedua instansi dalam merealisasikan pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala BP Batam/Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan penandatangan Nota Kesepahaman ini memperkuat fondasi kerja sama dalam hal:

1.⁠ ⁠Sinkronisasi dan pertukaran data dan informasi

2.⁠ ⁠Pengawasan sistem perizinan

3.⁠ ⁠Pengembangan peluang dan penyusunan kebijakan

4.⁠ ⁠Pengembangan sumber daya potensial lainnya

“Langkah ini merupakan manifestasi komitmen kita untuk menciptakan Kota Batam sebagai kawasan ramah investasi dan adaptif atas perkembangan global,” ujar Amsakar.

Pada kesempatan ini, ia juga menerangkan pencapaian realisasi investasi Kota Batam pada tahun 2024, yakni sebesar Rp43,26 triliun atau meningkat 31,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut serta-merta mendorong pertumbuhan ekonomi Batam di tahun yang sama, yakni mencapai 6,69 persen.

Angka tersebut telah melebihi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,03 persen.

Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ini agar mengalami eskalasi yang signifikan di tiap tahunnya.

Karena berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Batam telah mendapat mandat untuk berkontribusi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Kami berharap, apa yang telah kita sepakati hari ini menjadi landasan konkret bagi integrasi kebijakan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif di Kota Batam,” harap Amsakar.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, dalam sambutannya mengapresiasi pencapaian yang terus didorong oleh BP Batam.

“Kontribusi dari Batam sangat penting untuk kami dalam mencapai pertumbukan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden RI,” ujarnya.

Adapun target investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencapai lebih dari Rp13.000 triliun untuk 5 tahun ke depan. Sedangkan untuk tahun 2025 target investasi yang ditetapkan sebesar Rp1.900 triliun.

“Saya yakin di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam dan seluruh jajaran, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Batam dan Indonesia,” tutup Rosan optimis.

Turut hadir dalam pertemuan, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu; Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad; Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis; Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto; serta para Pejabat Tingkat 2 di lingkungan BP Batam. (RD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain