Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Menanggapi pemberitaan yang dirilis oleh Etahnews.id dan media online Mediatrias terkait tudingan pemborosan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di SMK Negeri 3 Batam, Kepala Sekolah SMKN 3 Batam, Agus Sahrir, M.Pd, menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

Agus menjelaskan bahwa data anggaran yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan tersebut merupakan laporan keuangan Dana BOS Tahun 2024 yang telah dipublikasikan secara resmi oleh pihak sekolah. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat.

“Setiap sekolah jenjang SMK menerima Dana BOS sebesar Rp 1.990.000 per siswa per tahun. SMKN 3 Batam pada tahun 2024 memiliki 1.712 siswa, sehingga total dana BOS yang diterima adalah Rp 3.406.880.000. Dana ini disalurkan dalam dua tahap, semester 1 dan semester 2,” jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen. Proses perencanaan dilakukan oleh Tim RKAS, diverifikasi oleh tim konsultan BOS provinsi, dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

“Semua pengeluaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi SIPLAH milik Kemendikdasmen. Selain itu, setiap tiga bulan dilakukan rekonsiliasi oleh tim BOS Provinsi untuk memverifikasi penggunaan dana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus merinci dokumen-dokumen penting yang menjadi bagian dari proses verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah, di antaranya:

SK Tim BOS/SPP Sekolah

Daftar Inventaris Barang (KIB) dan Berita Acara Rekonsiliasi Aset

Bukti transaksi, rekening koran, dan laporan realisasi pajak

RKAS, Buku Kas Umum (BKU), dan laporan realisasi keuangan

Kartu inventaris serta dokumen pendukung lainnya

Terkait audit eksternal, Agus mengungkapkan bahwa “penggunaan Dana BOS tahun 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Januari 2024 yang meliputi 21 item pemriksaan dan seluruh dokumen telah kita serahkan dalam bentuk soft copy pdf” jelasnya.

Audit berikutnya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau pada Januari 2025, mencakup pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh lima auditor berdasarkan surat tugas resmi Nomor: P/700/18/IT-PROV/2025.

Dari hasil audit tersebut, ditemukan dua temuan minor, yaitu:

– Pajak belanja yang belum dibayarkan sebesar Rp 14,5 juta

– Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 8 juta.

“Kami sudah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Berdasarkan berita acara monitoring dan evaluasi tertanggal 18 Mei 2025, tim Inspektorat menyatakan bahwa 100% temuan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan clear oleh tiga orang auditor,” tegas Agus.

Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan informasi yang akurat dan meluruskan kesalahpahaman publik. Agus juga menegaskan komitmen SMKN 3 Batam untuk terus mengelola keuangan sekolah secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai aturan yang berlaku. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain