Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat judul “KADIS DLH BATAM: ‘SAYA LAGI DIATAS PERUT INI…!!’”.

‎Dohar menilai konstruksi judul tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda apabila tidak disertai konteks utuh mengenai percakapan yang melatarbelakanginya. Jumat (21/8/2026).

‎Menurut Dohar, kalimat yang kemudian dijadikan judul pemberitaan tersebut bukanlah pernyataan yang dimaksudkan sebagai ucapan kontroversial ataupun bentuk penolakan terhadap wartawan.

‎Kalimat itu, kata dia, merupakan bagian dari percakapan melalui sambungan telepon ketika dirinya sedang makan siang.

‎“Saat itu setelah salat Jumat, wartawan tersebut menelepon saya. Dia meminta untuk bertemu. Saya sampaikan bahwa saya sedang makan siang, kemudian ditanyakan lagi kapan bisa bertemu,” ujar Dohar.

‎Ia kemudian menjelaskan jawaban yang disampaikannya saat itu.

‎“Saya bilang, ‘Saya lagi makan pak. Makanan saya saja masih di atas perut. Sepertinya hari ini belum bisa ketemu. Kita jadwalkan Senin saja,’” jelasnya.

‎Dohar mengaku keberatan ketika potongan pernyataan tersebut kemudian ditampilkan dalam bentuk judul yang menurutnya tidak menggambarkan konteks percakapan secara keseluruhan.

‎“Kalau hanya diambil potongannya, tentu orang bisa menangkap pengertian yang berbeda. Padahal maksud saya sederhana, saya sedang makan dan meminta pertemuan dijadwalkan pada hari lain,” katanya.

Bukan Soal Takut Kritik, Tapi Soal Konteks dan Akurasi

‎Dohar menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan media. Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

‎Ia bahkan menyatakan setiap dugaan persoalan yang berkaitan dengan DLH Kota Batam dapat dikonfirmasi dan dipertanyakan secara langsung.

‎“Saya tidak pernah anti terhadap kawan-kawan media. Kalau memang ada temuan ataupun dugaan pelanggaran, silakan disampaikan kepada kami. Kita jelaskan berdasarkan data,” tegasnya.

‎Karena itu, ia membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menghindari wartawan ketika meminta agar pertemuan dilakukan pada hari berikutnya.

‎Menurutnya, meminta penjadwalan ulang pertemuan karena sedang makan bukan berarti menolak konfirmasi atau menutup akses komunikasi dengan media.

Wartawan Dituntut Tajam, Tetapi Tetap Utuh dalam Menyajikan Fakta

‎Dohar juga menyoroti pentingnya konteks dalam pemberitaan, khususnya ketika sebuah pernyataan pejabat dikutip sebagai judul.

‎Menurutnya, judul merupakan bagian paling awal yang dibaca masyarakat. Karena itu, judul harus mampu merepresentasikan isi dan fakta yang sebenarnya, bukan sekadar mengambil bagian paling sensasional dari sebuah percakapan.

‎“Jangan sampai potongan percakapan kemudian membentuk persepsi yang berbeda dari maksud sebenarnya,” ujarnya.

‎Dalam konteks tersebut, ia berharap setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan.

‎Menurut Dohar, kritik tetap diperlukan. Namun kritik akan jauh lebih konstruktif apabila dibangun berdasarkan data dan konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Hak Jawab Bukan Upaya Membungkam Pers

‎Dohar menegaskan ruang klarifikasi yang dimintanya bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers.

‎Sebaliknya, menurut dia, hak untuk memberikan penjelasan merupakan bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh sebelum mengambil kesimpulan.

‎“Kalau ada persoalan, silakan konfirmasi kepada kami. Kami terbuka. Jangan sampai informasi yang belum jelas kemudian membentuk opini negatif di masyarakat,” katanya.

‎Ia juga mempersilakan media melakukan kontrol terhadap kinerja DLH Kota Batam apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program maupun kebijakan.

‎Namun, ia berharap kritik tersebut tetap disertai konfirmasi dan tidak hanya bertumpu pada potongan pernyataan yang berpotensi menghilangkan konteks.

Antara Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalistik

‎Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan satu kalimat dalam sebuah percakapan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh bagaimana sebuah informasi dikumpulkan, diverifikasi, dikutip dan kemudian dikonstruksikan menjadi berita.

‎Kebebasan pers memang merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang dan tidak menyesatkan publik.

‎Wartawan dituntut tetap kritis terhadap pejabat publik, tetapi pada saat yang sama juga dituntut memastikan bahwa setiap kutipan tidak kehilangan konteks dan setiap pihak yang diberitakan memperoleh ruang yang layak untuk memberikan klarifikasi.

‎Dalam kasus ini, Dohar menyatakan persoalannya bukan pada kritik media, melainkan pada konteks pernyataan yang menurutnya berubah ketika dijadikan judul pemberitaan.

‎Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru terhadap dirinya maupun institusi DLH Kota Batam.

‎“Kalau ada persoalan terkait DLH, silakan diberitakan. Kami siap menjelaskan. Yang penting, mari sama-sama menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan data,” pungkasnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain