Connect with us
Kepala BP Batam Muhammad Rudi menerima kunjungan Konsulat Jenderal KJRI Johor Bahru

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Konsulat Jenderal KJRI Johor Bahru

More Videos

9Info.co.id | Batam – Kepala BP Batam Muhammad Rudi menerima kunjungan Konsulat Jenderal KJRI Johor Bahru Sigit S. Widianto yang hadir ke Batam dengan membawa Delegasi KPJ Kuala Lumpur Healthcare Berhad.

Tampak hadir OIC KPJ Healthcare Berhad, Pn Norhaizam Mohammad bersama Coo KPJ Healthcare Berhad, Yh Dato’ Mohammad Farid Salim; RCEO KPJ Southern, Eh Mohd Azhar Abdullah; delegasi KJRI Johor Bahru; serta delegasi Indonesia Investment Promotion Centre Singapura.

Pertemuan ini merupakan lanjutan pembahasan mengenai potensi kerja sama dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan Internasional di Sekupang.

Setelah sempat beberapa kali menjajaki potensi kerja sama dengan Rumah Sakit Internasional seperti Dubai dan India, dan mengalami sejumlah kendala persyaratan. Kini, BP Batam merasa optimis kemungkinan kerja sama dengan KJP Johor Bahru dapat secara serius ditindaklanjuti.

“Persyaratan dari pemerintah, agar kita bisa mengembangkan KEK Kesehatan adalah bekerja sama dengan paling tidak satu brand Rumah Sakit Internasional yang menduduki 10 besar Ranking Dunia dan Rumah Sakit yang Menjadi Tujuan Utama Masyarakat Indonesia Berobat.” Terang Muhammad Rudi.

Kunjungan dari Malaysia ini praktis membawa kabar gembira bagi pihaknya yang sedang mengembangkan KEK Kesehatan Internasional.

“tentu dari BP Batam sangat Bahagia, karena kita mencari partner internasional. Dan kelebihan yang kita punya, KEK bisa menghadirkan tenaga medis dari luar negeri. Sehingga masyarakat tidak perlu berobat keluar negeri. Devisa yang selama ini keluar, itu untuk wilayah kita sendiri.” Tutur Muhammad Rudi.

Lebih lanjut, Kepala BP Batam memaparkan bahwa Batam merupakan daerah strategis di Indonesia. Potensi Batam yang begitu besar, telah dikembangkan melalui pengembangan infrastruktur di semua lini mulai dari jalan, bandar udara hingga pelabuhan.

“Kami berusaha merubah wajah Kota Batam. 5 hingga 10 tahun ke depan, Batam akan menjadi Kota yang sangat indah, dan semakin menarik untuk investasi.” Beber Muhammad Rudi.

Hal ini pun mendapatkan sambutan hangat dari Konsulat Jenderal KJRI Johor Bahru Sigit S. Widianto dan OIC KPJ Healthcare Berhad, Pn Norhaizam Mohammad.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menerima kunjungan Konsulat Jenderal KJRI Johor Bahru Sigit S. Widianto yang hadir ke Batam dengan membawa Delegasi KPJ Kuala Lumpur Healthcare Berhad.

“Bagi BP Batam dan KJP, keduanya melihat sebuah peluang kerja sama untuk meningkatkan fasilitas Kesehatan bagi masyarakat Indonesia di Batam. Karena kita pelu merevitalisai ide baru untuk meningkatkan konektivitas sehingga tercipta mutual benefit kedua wilayah.” Ungkap Konsulat Jenderal KJRI Johor Bahru Sigit S. Widianto.

Lebih lanjut ia mengakui bahwa Batam telah berkembang dengan pesat. Menurutnya, lokasi strategis dan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan di dalam KEK ini menarik.

Begitu pula dengan KPJ Johor yang telah memiliki kemampuan secara internasional. Data menunjukkan, bahwa Satu Juta Orang Indonesia secara rutin tiap tahun berobat ke KJP Johor.

Bagi Indonesia, Malaysia masih menjadi negara terbesar kunjungan wisata kesehatan dibanding tujuan negara lainnya.

“Ini adalah awal yang baik. Potensi itu besar dan ini yang akan kita dalami secara detil.” tutur Sigit S. Widianto optimis.

Bagai gayung bersambut, hal tersebut diamini oleh OIC KPJ Healthcare Berhad, Pn Norhaizam Mohammad.

Perempuan yang juga merupakan President of Malaysian Society for Quality in Health, sangat terkesan dengan Batam.

“Ini kunjungan pertama saya ke Batam, dan saya sangat impressed. Bandara Batam sangat bagus dan konektivitas jalan sangat baik. Mudah sekali bagi pelancong datang dan menikmati kelebihan yang dipunya.” Pn Norhaizam Mohammad membuka sambutan.

Ia secara terbuka menyampaikan bahwa Batam adalah wilayah dengan potensi yang besar. Selain konektivitas jalan, keunggulan infrastruktur, fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan juga tersedia.

“Peluang sangat bagus, kami percaya Batam ada potensi. Kami juga percaya ada kebolehan (KPJ) yang boleh di-share-kan bersama BP Batam. So insyaalah kami akan kerja sama dan semoga kita bisa wujudkan Hospital Internasional di Batam Berjaya.” Kata Pn Norhaizam Mohammad optimis.

KPJ Healthcare Berhad merupakan rumah sakit swasta terbesar di Malaysia berpengalaman 42 tahun hingga kini telah membuka 29 fasilitas Kesehatan Rumah Sakit di Malaysia, Thailand, Bangladesh dan Australia, termasuk di Jakarta Indonesia.

Pn Norhaizam Mohammad juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan relokasi KJP di Jakarta ke daerah baru yang dianggap potensial dan memiliki fasilitas yang sesuai dengan visi KJP.

“Kami punya 30 tahun pengalaman di Jakarta dan 10 tahun di Bangladesh. Di Jakarta kami mendapat kendala terkait izin dokter kami dari Malaysia. Kami berencana pindahkan dari Jakarta ini, bila di Batam bisa, Why not.” Kata Pn Norhaizam Mohammad sembari membagikan senyum.

Rombongan kemudian melanjutkan kunjungan ke RSBP Batam dan direncanakan melihat Batu Ampar pada Sabtu (29/7/2023). Disepakati akan dibentuk Join Team guna pembahasan lebih detil.

Hadir, Anggota Bidang Kebijakan Strategis Enoh Suharto, Anggota Bidang Pengusahaan Wan Darussalam, Kepala Pusat Pengembangan KPBPB dan KEK Irfan Syakir, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Direktur Badan Usaha Rumah Sakit BP Batam Afdalun Hakim. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version