Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI, Joko Widodo dan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan Pulau Rempang di Kementrian Investasi, Senin (25/9/2023) lalu.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dalam rapat terbatas di Istana Negara, dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dalam rapat tersebut, Presiden RI, Joko Widodo memerintahkan agar proses penyelesaian di Pulau Rempang harus dilakukan dengan cara yang baik, kekeluargaan dan lembut.

“Bapak Presiden juga mengarahkan kepada kami, untuk mendengar apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Bahlil melanjutkan, Presiden Joko Widodo juga meminta untuk memastikan hak-hak masyarakat diterima dengan baik. Kepentingan masyarakat harus didahulukan tanpa melangkahi aturan yang berlaku dan dilakukan secara kekeluargaan.

“Atas dasar (arahan bapak Presiden RI) itu, kami langsung menindaklanjuti dengan rapat. Karena kami (Kementrian Investasi) ditunjuk oleh Bapak Presiden RI, untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang ada di Rempang,” katanya.

Bahlil mengungkapkan, saat dirinya datang ke Kota Batam bersama Menteri ATR, Mendagri dan Wakapolri beberapa waktu yang lalu, dirinya menyempatkan diri untuk bertemu dengan Tokoh Masyarakat Rempang, Gerisman Achmad.

Dalam kunjungan itu, Bahlil datang tanpa didampingi oleh ajudan maupun pejabat manapun dan berbicara secara kekeluargaan.

“Dari situ saya kemudian banyak mendapat masukan masukan,” katanya.

Adapun beberapa masukan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Rempang, mereka diberikan pilihan untuk dilakukan pergeseran ke Dapur 3, Sijantung, Pulau Galang atau di Tanjung Banun, Pulau Rempang.

Selanjutnya, makam leluhur yang ada di Pulau Rempang juga tidak dilakukan pergeseran.

“Mereka sangat menerima investasi, sampai pak Gerisman menyampaikan kepada saya, kiamat lima kali pun kampung kita ini tidak akan maju kalau tidak ada investasi,” tegas Bahlil.

Sehingga, dari pernyataan tokoh masyarakat itu, ia menyimpulkan bahwa masyarakat Rempang sebenarnya menyambut baik investasi yang masuk ke kampung mereka. Akan tetapi, harus dilakukan dengan komunikasi yang baik.

Terakhir, masyarakat juga tidak ingin hanya menjadi pekerja dari investasi yang masuk ke kampung mereka. Akan tetapi, masyarakat juga dirangkul untuk menjadi bagian dari investasi itu sendiri.

“Dari semua yang mereka minta itu, saya dengarkan dan saya renungkan, dan atas arahan tim kemudian kita memutuskan untuk menerima aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Ia membeberkan, dalam permintaan masyarakat agar adanya pilihan di Dapur 3 Sijantung atau Tanjung Banun, diputuskan bahwa keputusan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang terdampak.

“Mereka sebagian besar mata pencariannya di laut. Jadi yang pastinya mereka ditempatkan di laut yang sama, hanya digeser saja,” katanya.

Selanjutnya mengenai makam leluhur dan orang tua masyarakat Rempang, tidak dilakukan pergeseran. Akan tetapi, nantinya akan dilakukan pemagaran dan dipercantik. Sehingga masyarakat yang hendak berziarah, bisa dengan nyaman.

Begitu juga mengenai kompensasi. Masyarakat akan menerima lahan 500 meter persegi di Tanjung Banun dan akan langsung diproses sertifikat hak milik. Dimana, pemberian sertifikat hak milik ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, juga akan diberikan rumah dengan tipe 45 senilai Rp 120 juta. Namun, apabila masyarakat yang sebelumnya mempunyai rumah nilainya lebih besar dari Rp 120 juta, maka selisih dari rumah itu akan diganti oleh pemerintah. Sehingga, tidak adq yang dirugikan dalam relokasi ini.

“Bagi saudara kami yang punya tambak ikan, tanaman dan punya perahu itu juga dihitung dan dikompensasikan sesuai aturan yang berlaku. Jadi hak-hak rakyat karena itu arahan bapak presiden, semua menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Begitu juga permintaan masyarakat agar tidak hanya menjadi pekerja di pabrik yang akan dibangun itu. Akan tetapi menjadi bagian dari investor. Hal ini, juga sudah disetujui dan saat ini sudah dibicarakan bersama dengan investor yang akan masuk.

Bagitu juga mengenai permintaan dari tokoh masyarakat untuk mendata langsung warganya dan tidak menggunakan aparat penegak hukum juga disetujui. Sehingga sampai hari ini sudah hampir 300 KK yang mendaftar untuk direlokasi.

“Jadi apa yang diminta oleh tokoh masyarakat sewaktu saya disana, alhamdulillah sebagian besar sudah kita akomodir untuk dilakukan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, dari awal pihaknya telah berkomitmen untuk pergeseran masyarakat dilakukan tanpa ada paksaan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Dirinya pun menyambut baik atas keputusan diakomodirnya sejumlah aspirasi dari tokoh masyarakat Rempang. Ia berharap, dengan adanya keputusan ini menjadi solusi yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami sudah sampaikan semua. Seluruh harapan dari warga sudah kita sampaikan dan alhamdulillah sebagian besar sudah diakomodir. Semoga ini, menjadi langkah awal dalam kebangkitan ekonomi di Pulau Rempang,” ujar Muhammad Rudi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain