Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, menyambut kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi pada Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Rabu (8/4/2026).

Kunjungan tim KPK yang dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, Dian Patria, bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas investasi di kawasan strategis nasional.

KPK menilai bahwa sektor Kawasan Industri, KEK, dan PSN memiliki kerentanan pada aspek kepatuhan perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan, sehingga diperlukan penguatan tata kelola secara menyeluruh.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menegaskan pentingnya memastikan seluruh insentif yang diberikan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional, sekaligus mencegah praktik moral hazard pada kawasan industri di tengah tantangan global yang dinamis.

“Kami sangat mengapresiasi diskusi yang dinamis bersama BP Batam. Ini memperkaya koordinasi dalam memetakan risiko pencegahan korupsi, penyelesaian masalah lintas pihak, serta penyelamatan kekayaan negara pada kawasan strategis,” ujar Dian Patria.

KPK menerangkan telah melakukan kunjungan ke sejumlah Kawasan Industri Strategis di Indonesia guna melihat secara langsung berbagai aspek guna memastikan bahwa insentif yang diberikan negara kepada Kawasan Industri, KEK atau PSN telah memberikan manfaat bagi kepentingan negeri dan masyarakat.

“Indeks persepsi kita turun dimana yang di survey adalah pelaku usaha multinasional. Kita mau pastikan jangan sampai ada moral hazard dan realita bahwa investasi tidak membawa manfaat buat negara. Mari memastikan kepatuhan Pelaku Usaha dalam KI, KEK, dan PSN kepada negara, apakah sudah bayar pajak, ikuti SOP dan patuh pada aturan. Pelaku usaha harus comply, begitupun dengan pengawasannya.” Terang Dian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen BP Batam dalam memperkuat tata kelola kawasan strategis yang bersih dan akuntabel, khususnya pada Kawasan Industri, KEK, dan PSN di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

“Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah, khususnya dalam pencegahan korupsi pada kawasan industri, KEK, dan PSN.” ujar Amsakar.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, juga menyoroti pembenahan tata kelola kawasan investasi di Batam, khususnya terkait irisan kebijakan antara Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menjelaskan bahwa Batam memiliki karakteristik khusus sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang berbeda dengan daerah lain, baik dari sisi insentif fiskal maupun nonfiskal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang adaptif dan terintegrasi agar tidak terjadi benturan antara FTZ, KEK, dan PSN.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menambahkan bahwa posisi Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) selama ini dinilai telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan investasi.

Menurutnya, penguatan kebijakan sebaiknya difokuskan pada optimalisasi FTZ itu sendiri. Sehingga pihaknya menyoroti adanya kebijakan KEK dan PSN di wilayah FTZ dikhawatirkan dapat berbenturan dengan fasilitas FTZ itu sendiri.

Dalam diskusi turut dibahas sejumlah isu strategis lintas sektor, antara lain terkait perizinan dasar dan lingkungan, pengawasan kepabeanan dan tenaga kerja asing, integrasi sistem informasi, pasokan energi dan air bagi industri, pengelolaan lingkungan, serta penguatan pengawasan kawasan.

Sebagai langkah strategis ke depan, BP Batam mendorong penguatan peran Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) secara penuh, dengan meminimalkan adanya irisan kebijakan dengan skema lain seperti KEK dan PSN.

KPK juga menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, pelaporan, dampak lingkungan serta regulasi yang berlaku, guna memastikan investasi yang masuk memberikan kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat.

Melalui koordinasi ini, BP Batam dan KPK sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mendorong iklim investasi yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan bahwa pengembangan kawasan industri, KEK, dan PSN di Batam dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan nasional. (NV).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain