Connect with us
Bersama KPK, BP Batam Perkuat Pencegahan Korupsi di Kawasan Industri, KEK dan PSN

Bersama KPK, BP Batam Perkuat Pencegahan Korupsi di Kawasan Industri, KEK dan PSN

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, menyambut kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi pada Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Rabu (8/4/2026).

Kunjungan tim KPK yang dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, Dian Patria, bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas investasi di kawasan strategis nasional.

KPK menilai bahwa sektor Kawasan Industri, KEK, dan PSN memiliki kerentanan pada aspek kepatuhan perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan, sehingga diperlukan penguatan tata kelola secara menyeluruh.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menegaskan pentingnya memastikan seluruh insentif yang diberikan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional, sekaligus mencegah praktik moral hazard pada kawasan industri di tengah tantangan global yang dinamis.

“Kami sangat mengapresiasi diskusi yang dinamis bersama BP Batam. Ini memperkaya koordinasi dalam memetakan risiko pencegahan korupsi, penyelesaian masalah lintas pihak, serta penyelamatan kekayaan negara pada kawasan strategis,” ujar Dian Patria.

KPK menerangkan telah melakukan kunjungan ke sejumlah Kawasan Industri Strategis di Indonesia guna melihat secara langsung berbagai aspek guna memastikan bahwa insentif yang diberikan negara kepada Kawasan Industri, KEK atau PSN telah memberikan manfaat bagi kepentingan negeri dan masyarakat.

“Indeks persepsi kita turun dimana yang di survey adalah pelaku usaha multinasional. Kita mau pastikan jangan sampai ada moral hazard dan realita bahwa investasi tidak membawa manfaat buat negara. Mari memastikan kepatuhan Pelaku Usaha dalam KI, KEK, dan PSN kepada negara, apakah sudah bayar pajak, ikuti SOP dan patuh pada aturan. Pelaku usaha harus comply, begitupun dengan pengawasannya.” Terang Dian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen BP Batam dalam memperkuat tata kelola kawasan strategis yang bersih dan akuntabel, khususnya pada Kawasan Industri, KEK, dan PSN di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

“Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah, khususnya dalam pencegahan korupsi pada kawasan industri, KEK, dan PSN.” ujar Amsakar.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, juga menyoroti pembenahan tata kelola kawasan investasi di Batam, khususnya terkait irisan kebijakan antara Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menjelaskan bahwa Batam memiliki karakteristik khusus sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang berbeda dengan daerah lain, baik dari sisi insentif fiskal maupun nonfiskal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang adaptif dan terintegrasi agar tidak terjadi benturan antara FTZ, KEK, dan PSN.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menambahkan bahwa posisi Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) selama ini dinilai telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan investasi.

Menurutnya, penguatan kebijakan sebaiknya difokuskan pada optimalisasi FTZ itu sendiri. Sehingga pihaknya menyoroti adanya kebijakan KEK dan PSN di wilayah FTZ dikhawatirkan dapat berbenturan dengan fasilitas FTZ itu sendiri.

Dalam diskusi turut dibahas sejumlah isu strategis lintas sektor, antara lain terkait perizinan dasar dan lingkungan, pengawasan kepabeanan dan tenaga kerja asing, integrasi sistem informasi, pasokan energi dan air bagi industri, pengelolaan lingkungan, serta penguatan pengawasan kawasan.

Sebagai langkah strategis ke depan, BP Batam mendorong penguatan peran Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) secara penuh, dengan meminimalkan adanya irisan kebijakan dengan skema lain seperti KEK dan PSN.

KPK juga menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, pelaporan, dampak lingkungan serta regulasi yang berlaku, guna memastikan investasi yang masuk memberikan kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat.

Melalui koordinasi ini, BP Batam dan KPK sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mendorong iklim investasi yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan bahwa pengembangan kawasan industri, KEK, dan PSN di Batam dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan nasional. (NV).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version