9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kegiatan monitoring pelayanan kelistrikan ke Kantor PT PLN Batam pada Senin (19/10/2026). Langkah ini diambil guna meminta keterangan resmi serta menindaklanjuti peristiwa pemadaman listrik secara menyeluruh (blackout) yang melumpuhkan wilayah Batam dan Bintan pada Senin (12/10/2026) lalu.
Kegiatan monitoring dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, beserta tim, dan diterima oleh jajaran manajemen PT PLN Batam yang diwakili oleh Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha, Raditya Surya Danu, serta Sekretaris Perusahaan, Rudi Anton.
Dalam pertemuan tersebut, PT PLN Batam menjelaskan bahwa pemadaman total berawal dari flashover di Gardu Induk (GI) Sungai Harapan pada pukul 06.28 WIB diindikasikan akibat gangguan hewan liar (monyet) serta tidak berfungsinya sistem perlindungan hewan (Wild Animal Protection/WAP).
Kegagalan fungsi perangkat Circuit Breaker (CB) saat kejadian menyebabkan gangguan merambat ke GI Sagulung hingga terlepasnya GI Tanjung Uncang sebagai tulang punggung (backbone) sistem kelistrikan, yang berujung pada lepasnya seluruh sistem pembangkit secara otomatis.
Selain itu, PLN Batam menemukan CCTV di lokasi bergeser dari posisinya pada malam sebelum kejadian sehingga rekaman hanya mencakup 25%.
Pemulihan kelistrikan dilakukan secara bertahap, di mana sistem kelistrikan Batam hampir pulih 100% pada Selasa (13/10/2026) pukul 01.30 WIB dini hari, sedangkan wilayah Bintan baru kembali normal sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026) pukul 18.30 WIB.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PLN Batam merencanakan pemberian kompensasi tagihan listrik bulan November sebesar 10% untuk layanan umum dan 15%–25% untuk layanan khusus/industri.
Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, memberikan empat masukan dan saran strategis untuk perbaikan pelayanan publik PT PLN Batam ke depan.
“Pertama, kami meminta PT PLN Batam untuk memperketat pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh Gardu Induk, tidak hanya terbatas pada GI Sungai Harapan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Lagat.
Selain aspek teknis, Lagat juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi awal kepada masyarakat.
“Kedua, agar PT PLN Batam berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Sebaiknya di awal cukup menyampaikan terdapat gangguan teknis pada area tertentu guna menghindari spekulasi dan berita simpang siur di masyarakat,” tambahnya.
Terkait rencana pemberian kompensasi tagihan listrik, Ombudsman menyarankan agar manajemen PLN Batam mengkaji kembali besaran kompensasi untuk pelanggan umum dengan mempertimbangkan luasnya dampak yang dialami masyarakat.
“Ketiga, terkait besaran kompensasi layanan umum sebesar 10%, kami menyarankan agar PLN Batam dapat mempertimbangkan kembali besarannya dengan melihat banyaknya dampak serta keluhan yang dirasakan masyarakat. Meskipun 10% adalah angka normatif, ikhtiar memberikan kompensasi lebih sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” jelas Lagat.
Terakhir, menanggapi proses hukum yang tengah berjalan terkait peristiwa pemadaman total ini, Ombudsman menegaskan agar pihak PLN Batam kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan oleh kepolisian.
“Keempat, agar PT PLN Batam kooperatif dan membuka akses seluas-luasnya untuk kebutuhan penyelidikan Mabes Polri dan Polda Kepri. Apa pun hasil penyelidikan kepolisian, kami harapkan PT PLN Batam menerima dan melaksanakannya,” tegas Lagat.
Melalui monitoring dan penyampaian saran ini, Ombudsman RI Kepri berharap PT PLN Batam dapat segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh demi menjamin keandalan pasokan listrik serta memberikan kepastian pelayanan publik bagi masyarakat Kepri. (Tim).