Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling) menggelar Konsinyering dengan tema “Tingkatkan Kolaborasi, Sinergi, dan Inovasi untuk Optimalisasi Aset Negara dengan Inovatif dan Kreatif”.

Digelar di Kusuma Agrowisata Resort and Convention Hotel Kota Batu pada Sabtu – Minggu (14-15/9/2024) kegiatan yang menghadirkan narasumber Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEB Universitas Merdeka Malang, Dr. Retna Safriliana, S.E., M.Si., Ak., CA. ini dibuka oleh Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Binsar Oktavidwin Tambunan.

Dalam kegiatan ini turut dipaparkan progress kinerja tahun 2024 dan proyeksi kinerja tahun 2025 dari Unit Usaha Hunian, Gedung, Agribisnis dan Taman (HGAT); Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan (Pengling); dan Divisi Keuangan dan Umum.

“Berdasarkan paparan kinerja yang disampaikan oleh GM HGAT, GM Pengling, dan Manajer Keuangan dan Umum, narasumber akan menganalisa kebutuhan pengembangannya sehingga dapat di diskusikan tentang inovasi dan kreatifitas yang harus diterapkan oleh BU Fasling,” terang Binsar.

Pria lulusan ITB ini turut menyampaikan bahwa BU Fasling kedepannya akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak swasta dalam rangka kerja sama pengelolaan aset negara yang dikelola.

“Jika beberapa aset yang kita kelola dapat dikerja samakan dengan swasta melalui skema tertentu, optimalisasi aset negara ini tentunya akan lebih efektif dan efisien,” kata Binsar.

“Untuk menuju kesana (kerja sama dengan swasta) kita perlu menyiapkan langkah-langkah strategis dengan pertimbangan yang inovatif sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan BP Batam tanpa mengurangi kualitas layanan BU Fasling,” imbuh Binsar.

Binsar berharap kegiatan ini dapat memberikan ruang diskusi yang lebih detail bagi Pejabat tingkat II, III, dan IV di lingkungan BU Fasling bersama narasumber tentang kinerja BU Fasling.

“Harapannya dari kegiatan ini kita bisa menyimpulkan berbagai kondisi yang terjadi di lapangan sehingga dapat diberikan solusi terbaik untuk meningkatkan pelayanan BU Fasling kepada masyarakat dan investor serta optimalisasi pengelolaan aset negara,” pungkas Binsar. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain