Connect with us
Hadirkan Narasumber dari Unmer Malang, BU Fasling BP Batam Gelar Konsinyering tentang Optimalisasi Aset Negara

Hadirkan Narasumber dari Unmer Malang, BU Fasling BP Batam Gelar Konsinyering tentang Optimalisasi Aset Negara

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling) menggelar Konsinyering dengan tema “Tingkatkan Kolaborasi, Sinergi, dan Inovasi untuk Optimalisasi Aset Negara dengan Inovatif dan Kreatif”.

Digelar di Kusuma Agrowisata Resort and Convention Hotel Kota Batu pada Sabtu – Minggu (14-15/9/2024) kegiatan yang menghadirkan narasumber Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEB Universitas Merdeka Malang, Dr. Retna Safriliana, S.E., M.Si., Ak., CA. ini dibuka oleh Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Binsar Oktavidwin Tambunan.

Dalam kegiatan ini turut dipaparkan progress kinerja tahun 2024 dan proyeksi kinerja tahun 2025 dari Unit Usaha Hunian, Gedung, Agribisnis dan Taman (HGAT); Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan (Pengling); dan Divisi Keuangan dan Umum.

“Berdasarkan paparan kinerja yang disampaikan oleh GM HGAT, GM Pengling, dan Manajer Keuangan dan Umum, narasumber akan menganalisa kebutuhan pengembangannya sehingga dapat di diskusikan tentang inovasi dan kreatifitas yang harus diterapkan oleh BU Fasling,” terang Binsar.

Pria lulusan ITB ini turut menyampaikan bahwa BU Fasling kedepannya akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak swasta dalam rangka kerja sama pengelolaan aset negara yang dikelola.

“Jika beberapa aset yang kita kelola dapat dikerja samakan dengan swasta melalui skema tertentu, optimalisasi aset negara ini tentunya akan lebih efektif dan efisien,” kata Binsar.

“Untuk menuju kesana (kerja sama dengan swasta) kita perlu menyiapkan langkah-langkah strategis dengan pertimbangan yang inovatif sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan BP Batam tanpa mengurangi kualitas layanan BU Fasling,” imbuh Binsar.

Binsar berharap kegiatan ini dapat memberikan ruang diskusi yang lebih detail bagi Pejabat tingkat II, III, dan IV di lingkungan BU Fasling bersama narasumber tentang kinerja BU Fasling.

“Harapannya dari kegiatan ini kita bisa menyimpulkan berbagai kondisi yang terjadi di lapangan sehingga dapat diberikan solusi terbaik untuk meningkatkan pelayanan BU Fasling kepada masyarakat dan investor serta optimalisasi pengelolaan aset negara,” pungkas Binsar. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version