Connect with us

9info.co.id | BATAM – Pusat Data dan Sistem Informasi Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya meningkatkan kesadaran keamanan informasi bagi masyarakat, terkhusus melalui para pegawai di lingkungan BP Batam sebagai agen keamanan informasi bagi institusi, pribadi dan masyarakat luas.

Upaya ini disampaikan lewat kegiatan Kampanye Kesadaran Keamanan Informasi bertema “Menanamkan Budaya Keamanan Informasi sebagai Bagian dari Budaya/Etos Kerja di Lingkungan BP Batam yang merupakan Bagian Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)”.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (25/6/2025) bertempat di IT Centre BP Batam ini dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Sylvia J. Malaihollo, dengan menghadirkan narasumber Putri Indonesia Kebudayaan 2025 sekaligus Sandiman Ahli Pertama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Syafira Mardhiyah.

Dalam sambutannya, Sylvia mengatakan bahwa kampanye ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menanamkan budaya kesadaran keamanan informasi dan upaya perlindungan data di era digital bagi masyarakat secara luas, khususnya di lingkungan pegawai BP Batam.

“Setiap tahun kampanye ini selalu kami selenggarakan agar para pegawai semakin memahami tentang teknis keamanan informasi di ruang digital, dengan teknologi yang terus berkembang diharapkan kesadaran keamanan informasi ini dapat menjadi bagian dari budaya/etos kerja kita,” kata Sylvia.

“Untuk mengawali kesadaran keamanan informasi ini sangat mudah, bisa dimulai dari logout di akhir sesi saat menggunakan komputer atau aplikasi,” sambung Sylvia.

Sylvia turut menyampaikan keamanan informasi ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta menekankan pentingnya bagi setiap individu menjaga keamanan sistem informasi baik secara pribadi maupun institusi.

“Keamanan informasi, data, serta teknologi merupakan satu kesatuan dan seluruhnya juga tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPBE, oleh karena itu apresiasi juga kami sampaikan kepada pegawai yang telah berkontribusi menjaga sistem informasi di BP Batam,” terang Sylvia.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Mohammad Taofan menambahkan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran informasi bagi seluruh pihak.

Menurutnya, selain menjadi indikator nilai SPBE BP Batam, kesadaran akan keamanan informasi sangat penting dan menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Keamanan informasi adalah tanggung jawab kita bersama, lewat kegiatan ini harapannya kita dapat terus berkolaborasi meningkatkan kesadaran keamanan informasi di BP Batam untuk mewujudkan indikator nilai SPBE BP Batam yang memuaskan, tapi juga menjadi agen atau duta keamanan informasi untuk masyarakat luas.” terang Mohamad Taofan yang saat ini menaungi Bagian Hubungan Masyarakat.

Ia juga berharap setiap pegawai yang hadir, dapat menjadi agen keamanan informasi dengan menerapkan ilmu yang diperoleh untuk dimanfaatkan secara optimal, baik bagi institusi BP Batam, pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat dan era digital.

Taofan meyakini kesadaran keamanan merupakan langkah awal guna menghindari hal-hal yang merugikan berkaitan dengan data dan keamanan informasi juga meningkatkan awareness terhadap penggunaan perangkat elektronik di era digital.

Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa Pejabat Tingkat III dan IV, serta pelaksana sebagai perwakilan peserta dari seluruh unit kerja di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain