Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu sore (11/9/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bpk. M. Sarmuji, dan membahas Finalisasi Penyesuaian RKA BP Batam TA 2025 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

Hadir Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; seluruh Anggota Bidang dan sejumlah pejabat eselon II.

Pada kesempatan tersebut, Komisi VI DPR RI mengetuk palu alokasi anggaran BP Batam tahun 2025 sebesar Rp1.992.728.199.000,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

“Komisi VI DPR RI menyetujui alokasi anggaran BP Batam Tahun Anggaran 2025 sesuai Surat Badan Anggaran DPR RI.” Tutur Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bpk. M. Sarmuji dalam pembacaan kesimpulan.

“Semoga anggaran yang telah ditetapkan dapat disinkronisasi dengan visi misi pembangunan pemerintahan ke depan dan betul-betul bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.” Pungkasnya kepada seluruh Pimpinan Badan yang hadir.

Usai pemaparan dari Kepala BSN dan Ketua KPPU, Kepala BP Batam Muhammad Rudi memaparkan secara singkat desain Pagu Belanja BP Batam Tahun 2025 dan Rencana Kerja yang akan dilakukan.

Ia mengapresiasi Komisi VI DPR RI atas segala dukungannya, baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan BP Batam sejak Tahun 2019 saat dirinya mulai memimpin Batam.

Adapun, prosentase komponen pagu anggaran BP Batam, bersumber dari PNBP Badan Layanan Umum (BLU) sebesar 99,27%; Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar 0,44 %; dan Rupiah Murni Pendamping Pinjaman Luar Negeri (RMP-PLN) sebesar 0,29%.

Pagu Belanja tersebut, dialokasikan untuk dua program, yaitu:

A. Program Dukungan Manajemen 45,49 %; dan

B. Program Pengembangan Kawasan Strategis 54,51 %.

Muhammad Rudi menjabarkan dalam Program yang pertama yaitu Dukungan Manajemen, kegiatan utamanya adalah kegiatan operasional, seperti pengelolaan pegawai, pengelolaan organisasi, kegiatan pemeliharaan, jasa, dan kehumasan.

Sedangkan kegiatan-kegiatan dalam Program yang kedua adalah berbagai kegiatan yang mendukung perijinan bagi investor, logistik serta Program Prioritas berupa Pembangunan Sarana dan Prasarana untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur kawasan.

Dalam Program Pengembangan Kawasan Strategis, juga terdapat pengembangan beberapa layanan seperti layanan Kepelabuhanan, Penyediaan Air Bersih, Rumah Sakit dan lainnya.

Serta, tak kalah penting yakni pengembangan infrastruktur kawasan untuk menarik investasi serta mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City yaitu Pembangunan Prasarana Bidang Perumahan dan Pemukiman.

“Salah satu fokus besar kita adalah membuat Batam-Rempang-Galang menjadi kawasan ekonomi yang makin modern dan mampu bersaing.” Ujar Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi juga mengatakan tema Pembangunan KPBPB Batam Tahun 2025 adalah Percepatan Peningkatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan dan Pembangunan Infrastruktur.

Hal tersebut sejalan dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 yaitu Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Program BP Batam turut mendukung Prioritas Nasional Lima (PN 5) yaitu “Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam Untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri (DN)..

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain