Connect with us
Komisi VI DPR RI Ketuk Palu, Pagu Anggaran BP Batam T.A 2025

Komisi VI DPR RI Ketuk Palu, Pagu Anggaran BP Batam T.A 2025

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu sore (11/9/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bpk. M. Sarmuji, dan membahas Finalisasi Penyesuaian RKA BP Batam TA 2025 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

Hadir Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; seluruh Anggota Bidang dan sejumlah pejabat eselon II.

Pada kesempatan tersebut, Komisi VI DPR RI mengetuk palu alokasi anggaran BP Batam tahun 2025 sebesar Rp1.992.728.199.000,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

“Komisi VI DPR RI menyetujui alokasi anggaran BP Batam Tahun Anggaran 2025 sesuai Surat Badan Anggaran DPR RI.” Tutur Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bpk. M. Sarmuji dalam pembacaan kesimpulan.

“Semoga anggaran yang telah ditetapkan dapat disinkronisasi dengan visi misi pembangunan pemerintahan ke depan dan betul-betul bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.” Pungkasnya kepada seluruh Pimpinan Badan yang hadir.

Usai pemaparan dari Kepala BSN dan Ketua KPPU, Kepala BP Batam Muhammad Rudi memaparkan secara singkat desain Pagu Belanja BP Batam Tahun 2025 dan Rencana Kerja yang akan dilakukan.

Ia mengapresiasi Komisi VI DPR RI atas segala dukungannya, baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan BP Batam sejak Tahun 2019 saat dirinya mulai memimpin Batam.

Adapun, prosentase komponen pagu anggaran BP Batam, bersumber dari PNBP Badan Layanan Umum (BLU) sebesar 99,27%; Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar 0,44 %; dan Rupiah Murni Pendamping Pinjaman Luar Negeri (RMP-PLN) sebesar 0,29%.

Pagu Belanja tersebut, dialokasikan untuk dua program, yaitu:

A. Program Dukungan Manajemen 45,49 %; dan

B. Program Pengembangan Kawasan Strategis 54,51 %.

Muhammad Rudi menjabarkan dalam Program yang pertama yaitu Dukungan Manajemen, kegiatan utamanya adalah kegiatan operasional, seperti pengelolaan pegawai, pengelolaan organisasi, kegiatan pemeliharaan, jasa, dan kehumasan.

Sedangkan kegiatan-kegiatan dalam Program yang kedua adalah berbagai kegiatan yang mendukung perijinan bagi investor, logistik serta Program Prioritas berupa Pembangunan Sarana dan Prasarana untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur kawasan.

Dalam Program Pengembangan Kawasan Strategis, juga terdapat pengembangan beberapa layanan seperti layanan Kepelabuhanan, Penyediaan Air Bersih, Rumah Sakit dan lainnya.

Serta, tak kalah penting yakni pengembangan infrastruktur kawasan untuk menarik investasi serta mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City yaitu Pembangunan Prasarana Bidang Perumahan dan Pemukiman.

“Salah satu fokus besar kita adalah membuat Batam-Rempang-Galang menjadi kawasan ekonomi yang makin modern dan mampu bersaing.” Ujar Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi juga mengatakan tema Pembangunan KPBPB Batam Tahun 2025 adalah Percepatan Peningkatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan dan Pembangunan Infrastruktur.

Hal tersebut sejalan dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 yaitu Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Program BP Batam turut mendukung Prioritas Nasional Lima (PN 5) yaitu “Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam Untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri (DN)..

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version