Connect with us

9info.co.id – Akhir gugatan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto. ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dibuat Robiyanto kepada Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian RI (Polri) ini pun telah berjalan selama sembilan bulan di PN Karimun.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH dalam persidangan pada Kamis (11/08/2022).

Alasan penolakan, majelis hakim menjelaskan bahwa gugatan nomor perkara 44/Pdt.G/2021/PN itu dinilai masih terlalu dini dan prematur. Usai persidangan, kuasa hukum Robiyanto Jhon Asron Purba,S.H dan Hasoloan Siburian,S.H mengatakan akan mencoba upaya hukum lanjutan terhadap gugatan kliennya yang ditolak.

“Secara hukum perdata kita akan melanjutkan banding, bahkan akan menempuh kasasi apabila di tingkat banding dinyatakan hal yang sama,” tegas Jhon. Jhon Asron menjelaskan majelis hakim menyatakan gugatan kliennya itu prematur sebab belum diuji kebenaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Mabes Polri dan Polres Karimun terhadap SPDP terkait penetapan hakim PN Tanjungpinang bernomor 30 dan 31 di tahun 2003.

“Artinya belum dilakukan upaya hukum terhadap SP3. Pada intinya majelis hakim tadi dalam putusannya adalah karena tidak dilakukan praperadilan terhadap SP3 Mabes Polri dan Polres Karimun sehingga perkara ini dinyatakan majelis hakim prematur,” terang Jhon.

Menurutnya, sah atau tidaknya SP3 tersebut belum terbukti sehingga dalam putusan tidak dimasukkan ke pokok perkara. Prematur atau tidaknya gugatan yang mereka buat, lanjut Jhon, akan diihat di pengadilan tinggi atau di Mahkamah Agung.

“Contoh belum diprapidkan katanya, bisa jadi kita lakukan upaya seperti itu supaya masuk kepada pokok perkara. Artinya gugatan kita ini, kita tidak mau juga sia-sia karena tidak masuk ke pokok perkara,” bebernya.

Diberitakan, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim No 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan No 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.

Penetapan itu disebutkan tentang perintah penyidikan terhadap AE alias CH (turut tergugat 1) dan Af alias KF (turut tergugat 2) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yaitu Taslim alias Cikok di tahun 2002 lalu. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

HIMAPSI DPC KEPRI Gelar Musyawarah Cabang dan Masa Perkenalan di Bintan: Momentum Rekrutmen dan Perluasan Organisasi

HIMAPSI

9Info.co.id |KEPRI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (HIMAPSI) Kepulauan Riau (KEPRI) akan menggelar Musyawarah Cabang dan Masa Perkenalan (Maper) pada tanggal 31 Mei hingga 01 Juni 2025. Kegiatan ini akan berlangsung di Pantai Dugong, Trikora – Bintan.

Ketua DPC HIMAPSI KEPRI, Jerry Damanik, S.Kom, dan Sekretaris, Herry Simbolon, SE, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ajang penting untuk melakukan perekrutan anggota baru, baik dari kalangan mahasiswa maupun para pekerja yang memiliki minat dan kecintaan terhadap budaya Simalungun.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat regenerasi kader HIMAPSI sekaligus menyambut anggota baru yang ingin turut melestarikan budaya Simalungun dan berkontribusi dalam pengembangan pendidikan,” ujar Jerry Damanik.

Musyawarah Cabang ini juga menjadi bagian dari agenda periodeisasi kepengurusan HIMAPSI KEPRI untuk masa bakti 2025 hingga 2027. Dalam momentum tersebut, DPC HIMAPSI KEPRI berencana melakukan pemekaran organisasi dengan membuka cabang baru di Tanjung Pinang. Nantinya, HIMAPSI KEPRI akan terbagi menjadi dua wilayah kepengurusan, yakni DPC HIMAPSI Kota Batam dan DPC HIMAPSI Tanjung Pinang.

Organisasi HIMAPSI dikenal memiliki peran penting dalam pelestarian budaya Simalungun serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya mahasiswa. Keberadaan organisasi seperti HIMAPSI memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

1. Pengembangan Soft Skills: seperti kepemimpinan, komunikasi, manajemen waktu, dan kerja sama tim.

2. Wadah Ekspresi dan Minat: mendukung pengembangan minat di bidang seni, olahraga, sosial, dan kewirausahaan.

3. Peningkatan Jejaring Sosial: memperluas relasi profesional dan personal di dalam dan luar kampus.

4. Belajar Menghadapi Tantangan Dunia Nyata: membentuk kesiapan mahasiswa menghadapi tantangan kerja dan kehidupan organisasi.

5. Kontribusi terhadap Kampus dan Masyarakat: melalui program pengabdian dan kegiatan sosial.

6. Meningkatkan Rasa Tanggung Jawab dan Kemandirian: menumbuhkan karakter proaktif dan mandiri.

Dengan semangat pelestarian budaya dan pengembangan potensi generasi muda, HIMAPSI KEPRI berharap para anggota baru dapat menjadi pelopor cinta budaya Simalungun dan menjadi generasi yang berprestasi, baik di dunia akademik maupun sosial kemasyarakatan.

“Mari bergabung dan jadilah bagian dari perubahan positif bagi budaya dan masa depan bangsa,” tutup Herry Simbolon. (RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain