9info.co.id – Akhir gugatan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto. ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun.
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dibuat Robiyanto kepada Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian RI (Polri) ini pun telah berjalan selama sembilan bulan di PN Karimun.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH dalam persidangan pada Kamis (11/08/2022).
Alasan penolakan, majelis hakim menjelaskan bahwa gugatan nomor perkara 44/Pdt.G/2021/PN itu dinilai masih terlalu dini dan prematur. Usai persidangan, kuasa hukum Robiyanto Jhon Asron Purba,S.H dan Hasoloan Siburian,S.H mengatakan akan mencoba upaya hukum lanjutan terhadap gugatan kliennya yang ditolak.
“Secara hukum perdata kita akan melanjutkan banding, bahkan akan menempuh kasasi apabila di tingkat banding dinyatakan hal yang sama,” tegas Jhon. Jhon Asron menjelaskan majelis hakim menyatakan gugatan kliennya itu prematur sebab belum diuji kebenaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Mabes Polri dan Polres Karimun terhadap SPDP terkait penetapan hakim PN Tanjungpinang bernomor 30 dan 31 di tahun 2003.
“Artinya belum dilakukan upaya hukum terhadap SP3. Pada intinya majelis hakim tadi dalam putusannya adalah karena tidak dilakukan praperadilan terhadap SP3 Mabes Polri dan Polres Karimun sehingga perkara ini dinyatakan majelis hakim prematur,” terang Jhon.
Menurutnya, sah atau tidaknya SP3 tersebut belum terbukti sehingga dalam putusan tidak dimasukkan ke pokok perkara. Prematur atau tidaknya gugatan yang mereka buat, lanjut Jhon, akan diihat di pengadilan tinggi atau di Mahkamah Agung.
“Contoh belum diprapidkan katanya, bisa jadi kita lakukan upaya seperti itu supaya masuk kepada pokok perkara. Artinya gugatan kita ini, kita tidak mau juga sia-sia karena tidak masuk ke pokok perkara,” bebernya.
Diberitakan, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim No 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan No 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.
Penetapan itu disebutkan tentang perintah penyidikan terhadap AE alias CH (turut tergugat 1) dan Af alias KF (turut tergugat 2) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yaitu Taslim alias Cikok di tahun 2002 lalu. (lsm)
BP Batam Targetkan Pembangunan Bundaran Punggur Rampung Akhir 2024
9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Infrastruktur Kawasan (DIK) melakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Bundaran Punggur dengan progres mencapai 87% pada Kamis (21/11/2024).
Pemeriksaan pekerjaan ini dipimpin oleh Kasubdit. Pembangunan Jalan dan Jembatan selaku PPK 5127 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan, M. Gazali Djajasasmita bersama Kabag. Hubungan Masyarakat, Sazani beserta tim DIK dan tim dari PT Maju Bersama Jaya selaku Kontraktor Pelaksana serta tim dari PT Bumi Madani selaku Konsultan Supervisi.
Dalam kegiatan ini, Gazali menjelaskan pekerjaan rigid saat ini telah hampir rampung dimana proses pengaspalan akan segera dimulai pada Kamis (21/11/2024) sore.
“Untuk pekerjaan rigid sudah hampir selesai, InsyaAllah (Kamis) sore ini alat-alat pekerjaan aspal akan masuk dan mulai dilakukan proses pengaspalan,” terang Gazali.
Proyek yang ditargetkan selesai pada akhir bulan Desember ini akan dapat dinikmati oleh masyarakat Batam secara bertahap dimana jalur yang saat ini dalam posisi contra flow rencananya akan kembali ke jalur normal mulai Senin (25/11/2024).
“Seluruh pekerjaan utama pada proyek ini rencananya akan rampung pada akhir bulan November dan di bulan Desember akan dilakukan pekerjaan finishing, oleh karena itu kami mohon doa dan dukungan seluruh pihak agar bundaran ini dapat segera kita nikmati bersama,” ujar Gazali.
“Bagi masyarakat yang selama ini terjebak kemacetan di sekitar bundaran ini kami mohon maaf. Mudah-mudahan pekerjaan pengaspalan di sisi Jalan Sudirman – Jalan Hang Tuah mulai sore ini hingga Minggu nanti dapat selesai tepat waktu, setelahnya contra flow akan kita tiadakan sehingga arus lalu lintas perlahan-lahan dapat kembali lancar,” pungkas Gazali.
Setelah selesai nantinya, Bundaran Punggur ini akan memiliki diameter bundaran sebesar 100 meter yang di dukung dengan ruas jalan sebanyak lima lajur.
Adapun lingkup pekerjaan yang membawa perubahan besar bagi Bundaran Punggur ini yaitu pekerjaan galian dan timbunan, pekerjaan perkerasan beton badan jalan, pekerjaan aspal AC-WC, pekerjaan struktur, dan pekerjaan relokasi pipa yang mana seluruhnya direncanakan rampung pada akhir bulan Desember tahun 2024 ini.
Dalam pemeriksaan ini, turut hadir tim dari Satuan Pemeriksa Intern (SPI) dan tim dari Pusat Perencanaan Program Strategis. (MI)