Connect with us

9info.co.id – Akhir gugatan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto. ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dibuat Robiyanto kepada Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian RI (Polri) ini pun telah berjalan selama sembilan bulan di PN Karimun.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH dalam persidangan pada Kamis (11/08/2022).

Alasan penolakan, majelis hakim menjelaskan bahwa gugatan nomor perkara 44/Pdt.G/2021/PN itu dinilai masih terlalu dini dan prematur. Usai persidangan, kuasa hukum Robiyanto Jhon Asron Purba,S.H dan Hasoloan Siburian,S.H mengatakan akan mencoba upaya hukum lanjutan terhadap gugatan kliennya yang ditolak.

“Secara hukum perdata kita akan melanjutkan banding, bahkan akan menempuh kasasi apabila di tingkat banding dinyatakan hal yang sama,” tegas Jhon. Jhon Asron menjelaskan majelis hakim menyatakan gugatan kliennya itu prematur sebab belum diuji kebenaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Mabes Polri dan Polres Karimun terhadap SPDP terkait penetapan hakim PN Tanjungpinang bernomor 30 dan 31 di tahun 2003.

“Artinya belum dilakukan upaya hukum terhadap SP3. Pada intinya majelis hakim tadi dalam putusannya adalah karena tidak dilakukan praperadilan terhadap SP3 Mabes Polri dan Polres Karimun sehingga perkara ini dinyatakan majelis hakim prematur,” terang Jhon.

Menurutnya, sah atau tidaknya SP3 tersebut belum terbukti sehingga dalam putusan tidak dimasukkan ke pokok perkara. Prematur atau tidaknya gugatan yang mereka buat, lanjut Jhon, akan diihat di pengadilan tinggi atau di Mahkamah Agung.

“Contoh belum diprapidkan katanya, bisa jadi kita lakukan upaya seperti itu supaya masuk kepada pokok perkara. Artinya gugatan kita ini, kita tidak mau juga sia-sia karena tidak masuk ke pokok perkara,” bebernya.

Diberitakan, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim No 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan No 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.

Penetapan itu disebutkan tentang perintah penyidikan terhadap AE alias CH (turut tergugat 1) dan Af alias KF (turut tergugat 2) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yaitu Taslim alias Cikok di tahun 2002 lalu. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Hardiknas 2026 di Batam Meriah, Ribuan Pelajar Tampilkan Zapin Ngenang di Dataran Engku Putri

Hardiknas 2026 di Batam Meriah, Ribuan Pelajar Tampilkan Zapin Ngenang di Dataran Engku Putri

9info.co.id | BATAM – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kota Batam berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Sebanyak 5.120 pelajar SD dan SMP dari se-Kota Batam memadati Dataran Engku Putri, Batamcentre, Senin (11/5/2026), untuk menampilkan tarian massal Zapin Ngenang bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Ribuan pelajar yang mengenakan busana Melayu tampak menari serempak dengan penuh antusias. Penampilan tersebut menghadirkan suasana semarak di pusat pemerintahan Kota Batam sekaligus menjadi simbol pelestarian budaya daerah di kalangan generasi muda.

Kemeriahan semakin terasa ketika Amsakar dan Li Claudia turut membaur bersama para pelajar. Ketua TP PKK Kota Batam, Erlita Amsakar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga ikut menari bersama dalam suasana penuh keakraban.

Sebelum kegiatan tari massal dimulai, peringatan Hardiknas diawali dengan upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Amsakar sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan itu, ia membacakan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi pembentukan karakter bangsa.

“Pendidikan adalah proses yang dijalankan dengan ketulusan, kasih sayang, dan pendampingan untuk menumbuhkan potensi terbaik setiap anak bangsa,” ujar Amsakar saat membacakan sambutan menteri.

Ia menegaskan, pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membangun karakter dan peradaban yang kuat. Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari ruang-ruang kelas tempat proses belajar berlangsung.

Dalam amanat tersebut juga disinggung kembali pemikiran Ki Hajar Dewantara mengenai konsep pendidikan yang menekankan nilai asah, asih, dan asuh sebagai fondasi utama pendidikan Indonesia. Nilai-nilai tersebut dinilai tetap relevan dalam menghadapi tantangan pendidikan di era modern.

“Jika ingin memajukan bangsa, maka pendidikan harus diperkuat. Dan jika ingin memperbaiki pendidikan, maka pembenahan harus dimulai dari dalam kelas,” lanjutnya.

Amsakar turut menyampaikan bahwa kualitas sumber daya manusia di Kota Batam terus menunjukkan peningkatan. Hal itu tercermin dari kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Batam dari 83,32 pada 2024 menjadi 83,80 pada 2025.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh insan pendidikan di Kota Batam, mulai dari guru, tenaga pendidik, orang tua, hingga para siswa,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan, Pemerintah Kota Batam melanjutkan program bantuan seragam sekolah gratis bagi murid baru SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Bantuan tersebut meliputi seragam nasional lengkap beserta atribut dan seragam kurung Melayu sebagai penguatan identitas budaya lokal.

Menutup peringatan Hardiknas 2026, Amsakar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak bangsa.

“Melalui semangat kebersamaan, mari kita wujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi cerdas, berkarakter, dan membanggakan daerah serta bangsa,” tutupnya. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain