Connect with us

Majelis Hakim PN Karimun Tolak Gugatan Robiyanto Ke Presiden, Kejagung Dan Polri, Jhon Asron Purba SH: Kita Akan Banding

More Videos

9info.co.id – Akhir gugatan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto. ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dibuat Robiyanto kepada Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian RI (Polri) ini pun telah berjalan selama sembilan bulan di PN Karimun.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH dalam persidangan pada Kamis (11/08/2022).

Alasan penolakan, majelis hakim menjelaskan bahwa gugatan nomor perkara 44/Pdt.G/2021/PN itu dinilai masih terlalu dini dan prematur. Usai persidangan, kuasa hukum Robiyanto Jhon Asron Purba,S.H dan Hasoloan Siburian,S.H mengatakan akan mencoba upaya hukum lanjutan terhadap gugatan kliennya yang ditolak.

“Secara hukum perdata kita akan melanjutkan banding, bahkan akan menempuh kasasi apabila di tingkat banding dinyatakan hal yang sama,” tegas Jhon. Jhon Asron menjelaskan majelis hakim menyatakan gugatan kliennya itu prematur sebab belum diuji kebenaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Mabes Polri dan Polres Karimun terhadap SPDP terkait penetapan hakim PN Tanjungpinang bernomor 30 dan 31 di tahun 2003.

“Artinya belum dilakukan upaya hukum terhadap SP3. Pada intinya majelis hakim tadi dalam putusannya adalah karena tidak dilakukan praperadilan terhadap SP3 Mabes Polri dan Polres Karimun sehingga perkara ini dinyatakan majelis hakim prematur,” terang Jhon.

Menurutnya, sah atau tidaknya SP3 tersebut belum terbukti sehingga dalam putusan tidak dimasukkan ke pokok perkara. Prematur atau tidaknya gugatan yang mereka buat, lanjut Jhon, akan diihat di pengadilan tinggi atau di Mahkamah Agung.

“Contoh belum diprapidkan katanya, bisa jadi kita lakukan upaya seperti itu supaya masuk kepada pokok perkara. Artinya gugatan kita ini, kita tidak mau juga sia-sia karena tidak masuk ke pokok perkara,” bebernya.

Diberitakan, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim No 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan No 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.

Penetapan itu disebutkan tentang perintah penyidikan terhadap AE alias CH (turut tergugat 1) dan Af alias KF (turut tergugat 2) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yaitu Taslim alias Cikok di tahun 2002 lalu. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Komitmen Selesaikan Persoalan Air di Daerah Stres Area

9info.co.id | BATAM – Penyediaan air bersih untuk masyarakat Kota Batam merupakan program prioritas dari Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Terutama, pelayanan air bersih untuk masyarakat yang berada di daerah stres area.

Usai dilantik, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty langsung menggelar rapat dengan BU SPAM BP Batam, untuk mencari solusi penyelesaian distribusi air ke daerah stres area. Terutama untuk kawasan Tanjung Riau dan Tanjung Uncang.

“Jadi konsen saat ini, bagaimana mengatasi permasalahan ini dulu dan kita akan langsung turun ke masyarakat. Agar dapat memastikan, pelayanan air ke masyarakat ini dapat segera tersedia dengan baik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, stres area ini dikarenakan oleh kondisi topografi atau elevasi mengakibatkan tekanan tidak cukup untuk membawa air sampai ke titik tertentu pada elevasi yang tinggi, kapasitas jaringan pipa yang kurang, kapasitas produksi air yang menurun disebabkan fluktuatif pada kondisi air di waduk dan WTP.

“Dengan langkah-langkah yang tengah diupayakan, kami sangat berharap seluruh masyarakat dapat mendapatkan kebutuhannya akan air secara optimal,” tutupnya. (AS)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version