Connect with us

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam secara resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Wasco Engineering terkait larangan parkir liar di kawasan Row 30 dan Row 100 yang dinilai mengganggu akses keluar masuk area pengembangan lahan.

Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari PT Sigma Aurora Property, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 044/SAP/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang menyampaikan keluhan atas terhalangnya pengembangan lahan seluas 19.976,43 meter persegi sesuai Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018. Kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di badan dan bahu jalan disinyalir telah menyebabkan hambatan serius terhadap aktivitas pembangunan.

Secara hukum, tindakan parkir liar di badan dan bahu jalan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan merupakan prasarana umum yang harus bebas dari hambatan, termasuk kendaraan parkir yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) juga mewajibkan setiap badan usaha atau pengelola kawasan yang berdampak terhadap lalu lintas untuk memiliki kajian teknis dan perizinan yang sesuai.

Dalam surat peringatan tersebut, Dishub Kota Batam menghimbau manajemen PT Wasco Engineering untuk:

1. Mengacu pada ketentuan teknis lalu lintas sesuai regulasi pemerintah, termasuk PP No. 30 Tahun 2021, Permenhub No. 60 Tahun 2019, Permenhub No. 96 Tahun 2015, dan SK Dirjen Perhubungan Darat No. SK.726/AJ.307/DRJD/2024.

2. Menertibkan seluruh kendaraan karyawan agar tidak parkir di badan dan bahu jalan.

3. Melarang keras praktik parkir liar oleh karyawan.

4. Memberikan penjelasan resmi terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang dimiliki oleh perusahaan.

Pihak Dishub Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah pengembangan kota.

“Keterlibatan semua pihak sangat penting demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan kawasan pengembangan yang produktif,” ujar salah seorang pejabat Dishub Batam yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Wasco Engineering belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas surat peringatan tersebut.

Surat ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain di Batam agar lebih memperhatikan aspek hukum dan keselamatan dalam pengelolaan fasilitas parkir dan dampak lalu lintas di sekitar kawasan usaha dan industri. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain