Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Pemilihan Umum Serentak pada februari 2024 telah usai. Suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi bangsa Indonesia adalah sukses bersama semua stakeholder termasuk kerja keras Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban.

“Polda Kepri mengapresiasi kinerja KPPS dan Petugas Ketertiban yang telah berdedikasi dalam melaksanakan tugas pada 14 Februari 2024. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan kondusif dan lancar di Provinsi Kepri. Ini adalah sukses kita bersama guna menghadirkan pemilu yang berintegritas,” Kata salah seorang personil Polda Kepri Briptu Talia, Minggu (25/02/2024) malam.

Sambungnya, semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum (pemilu) layak mendapat apresiasi, termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai ujung tombak yang bekerja tanpa henti dan lelah, menjaga validitas hasil pemilu meski dihadapkan pada berbagai kendala lapangan.

lagi kami menyatakan rasa terima kasih, apresiasi, dan rasa hormat, kata Briptu Talia kepada para penyelenggara penyelenggara pemilu di lapangan, KPU provinsi dan jajaran sekretariatnya, KPU kabupaten/kota dan jajaran sekretariatnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan di Provinsi Kepri, dan terutama para KPPS di TPS 64 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota dengan KPPS Iqbal, RT 05 Rw 03 Pak Syahril dan terakhir kepada para KPPS di TPS 62, Kel Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota dengan petugas KPPS Wahyudi”, ujarnya.

Sebagai seorang KPPS, Anda telah memainkan peran yang sangat penting dalam menegakkan demokrasi dan menjaga kedamaian dalam pemilu. Melalui kerja keras, ketulusan, dan dedikasi Anda, pemilu berlangsung dengan lancar dan damai. Terima kasih atas komitmen Anda dalam memastikan setiap suara dihitung dengan cermat dan setiap pemilih diperlakukan dengan hormat. Kontribusi Anda telah membantu memperkuat fondasi demokrasi negara ini. Teruslah menjaga semangat keadilan dan profesionalisme dalam setiap tahap proses pemilu. Terima kasih atas pengabdian Anda yang tak ternilai”, ungkapnya

Seperti diketahui, pesta demokrasi Indonesia telah digelar pada 14 Februari 2024. Rakyat Indonesia berbondong-bondong menyalurkan hak suara nya untuk memilih presiden dan wakil presiden (wapres), serta para calon wakil rakyat di tempat pemungutan suara (TPS) wilayah pemilihan masing-masing.

Para calon wakil rakyat yang dimaksud, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Meskipun proses pemilihan telah selesai, rangkaian pemilu baru benar-benar berakhir saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara paling lambat pada 20 Maret 2024. (*)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain