Connect with us

Pelepasan peserta marathon oleh Walikota Batam, HM Rudi

 

9info.co.id – Acara lomba lari bertajuk Batam Batuampar 10K sukses digelar dan disambut antusias peserta, Minggu (11/9/2022). Dengan lokasi start dan finish dari depan Pacific Palace Hotel, Batuampar, acara ini diikuti 750 peserta dari dalam dan luar negeri.

“Luar biasa, sampai subuh tadi masih ada pendaftar. Selain peserta dari Batam dan daerah lain seperti Medan, Riau, Padang hingga Merauke, ada juga peserta dari Malaysia dan Singapura,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, di lokasi.

Bahkan, sambung Ardi, pihaknya akhirnya membatasi jumlah peserta lantaran yang mendaftar membeludak mencapai ribuan orang. Itu karena, kegiatan olahraga berbalut pariwisata (sport tourism) tersebut digelar ketika Kota Batam baru beranjak dari persoalan pandemi Covid-19. Selain itu, kegiatan yang sebelumnya bernama Batuampar 10K ini telah lama vakum.

“Event ini sudah 6 tahun tak digelar, maka kami hidupkan lagi dan nama acaranya ditambah kata ‘Batam’ di depannya, sehingga skalanya lebih besar,” tuturnya.

Acara ini, lanjut Kepala Dinas, juga digelar berkolaborasi dengan TNI Angkatan Laut. Diharapkan, acara ini bakal menjadi salah satu event sport tourism yang rutin digelar saban tahun dan menjadi daya tarik wisata.

“Melihat antusiasme tahun ini, kami optimistis tahun depan Batam Batuampar 10K bakal digelar lebih besar dan lebih meriah,” ujarnya.

Salah satu peserta, Jeremia, mengaku event Batam Batuampar 10K menjadi daya tarik bagi para pelari maupun penggemar olahraga lari. Karena itu, ia berharap kegiatan ini tahun depan digelar lebih besar dan dibedakan pesertanya berdasarkan kategori.

“Misalnya dibuat kategori 5K, 10K, 15K, jadi peserta juga makin banyak,” kata pria dari Komunitas Pelari MTC Batam tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi kegiatan olahraga pariwisata yang sempat vakum tersebut dibangkitkan kembali. Terlebih, Rudi menyebut pembangunan infrastruktur seperti jalan-jalan di Kota Batam, juga sudah lebar dan mampu mengakomodir berbagai kegiatan olahraga.

“Jalan ini milik bersama, silakan dipergunakan sebaik mungkin. Saya pesan, tetap berhati-hati saat berlari, selamat bertanding,” ujar Rudi yang disimak para peserta.

Wali Kota juga berpesan agar gelaran Batam Batuampar 10K pada tahun-tahun selanjutnya, dibuat dengan skala yang lebih besar. Ia meminta agar jumlah peserta tak lagi dibatasi, sehingga ajang tersebut menjadi salah satu kegiatan yang dinanti masyarakat, terutama yang menggemari olahraga lari. Tak lupa, Rudi berpesan agar jumlah hadiah juga terus ditambah.

“Kalau sekarang hadiahnya baru Rp 5 juta, ke depan hadiahnya tingkatkan 3 atau 4 kali lipat lagi,” pesan Rudi yang juga menjabat Kepala BP Batam tersebut.

Seiring pembangunan Kota Batam yang masif, Rudi juga berharap agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat, sekaligus menambah pesona pariwisata Kota Batam. Karena itu, ia menyebarkan semangat baru untuk mewujudkan Batam yang madani, modern dan sejahtera.

“Mari gaungkan ‘Batam Kota Baru’. Kami membangun Batam dan alhamdulilah didukung Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Masyarakat juga wajib mendukung kebijakan pengembangan kota ini,” katanya.

Di tempat yang sama, Komandan Pangkalam Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV, Laksamana Pertama TNI Kemas Muhammad Ikhwan Madani, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam karena acara Batam Batuampar 10K dapat disejalankan dengan acara TNI Angkatan Laut (AL) yakni Fun Run 7,7K, sempena peringatan HUT ke-77 TNI AL. Sedianya, acara Fun Run 7,7K ini akan digelar di Tanjungpinang, namun kemudian dipindah ke Batam.

“Animonya sangat besar, ke depan akan diadakan kembali dengan jumlah peserta yang lebih banyak. Ini event pasca pandemi, semoga mendukung peningkatan ekonomi,” ujar Kemas.

Adapun, pemanang dari lomba lari maraton Batam Batuampar 10K ini untuk kategori putra yakni Riskan Mas dari Medan yang menyabet juara 1, kemudian pelari asal Padang yakni Olkumlah yang jadi juara 2 dan Indra, pelari asal Riau yang jadi juara 3. Sedangkan satu lagi adalah juara harapan yang diraih Ahmad Daulay asal Batam.

Sementara kategori putri, dimenangkan oleh Halimah Tunsyakdiah asal Medan, kemudian juara 2 diraih Jihan asal Sumatra Barat, juara 3 diraih Ratna Dewi asal Batam. Sedangkan juara favorit diraih Astrid asal Batam.

Sementara untuk Fun Run 7,7K kategori putra dimenangkan oleh Diho dari Polda Kepri yang meraih juara 1, kemudian Iqbal dari TNI AD Batalyon Tuah Sakti yang meraih juara 2, lalu Alexander dari TNI AD Batalyon Tuah Sakti yang meraih juara 3.

Sementara untuk Fun Run 7,7K kategori putri, pemenangnya adalah Nur Arafah dari Lantamal IV yang meraih juara 1, Novita Desfani dari Polda Kepri yang meraih juara 2 dan Hesti Wahyu Utami dari Lantamal IV yang meraih juara 3. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain