Connect with us

9info.co.id– Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Robert L Marbun, didampingi Perwakilan PT HM Sampoerna Tbk Ishaq Mu’in dan Profesor Muhammad Firdaus dari Institut Pertanian Bogor melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simalungun pada Kamis, 03/02/2022. Rombongan tersebut mampir ke salah satu stand TP PKK Kabupaten Simalungun yang ada di Kawasan Wisata Pinus Hill, Kecamatan Dolok Pardamean.

Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun menyambut hangat kehadiran rombongan tersebut. Mereka melihat produk hasil UMKM yang ada di stand TP PKK Kabupaten Simalungun, mulai produk makanan, cindera mata, hasil tenun hiou dan produk kerajinan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Syafrizal mewakili TP PKK Kabupaten Simalungun memaparkan tentang produk atau kerajinan yang tergabung dalam Binaan TP PKK Kabupaten Simalungun, diantaranya yaitu Keripik Singkong, Opak Singkong, Kue Bawang, Tingting Jahe, Pogei dan beberapa produk lainnya.

Ny Ratnawati juga menambahkan bahwa saat sekarang ini, TP PKK Kabupaten Simalungun mengajak para pelaku IKM, UKM, dan Handycraft untuk melakukan inovasi agar produk yang mereka hasilkan lebih menarik perhatian konsumen. Terkhusus pada produk makanan dan minuman, TP PKK mengajari para pelaku UMKM untuk memperbaiki tentang kemasan produk yang digunakan.

“Saat ini PKK Simalungun mengajak para pelaku UMKM untuk berinovasi dan lebih kreatif dalam menciptakan hasil produk. Nantinya PKK akan membantu terkait pemasaran produk tersebut.” ungkap Ny Ratnawati.

“Saat ini kami terkendala untuk ijin halal produk makanan kami. Besar harapan kami, agar Bapak yang dari kementerian dapat membantu menyampaikan aspirasi kami kepada Menteri terkait sehingga nantinya produk Kabupaten Simalungun dapat dipasarkan ke luar daerah bahkan ke pasar nasional.” ujar Ny Ratnawati menambahkan.

Dari pihak PT HM Sampoerna Tbk juga menawarkan kepada PKK Kabupaten Simalungun terkait bantuan CSR yang nantinya dapat digunakan untuk membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. TP PKK Kabupaten Simalungun menyambut baik tawaran tersebut guna mewujudkan cita-cita Rakyat Harus Sejahtera.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan jamuan makan siang mie berbahan dasar labu yang diolah langsung oleh pengurus TP PKK Kabupaten Simalungun. Hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kabid DPMPN, pengurus PKK Kabupaten Simalungun dan Camat Dolok Pardamean.(Zal)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

IWARAS Desak Pemkab Simalungun Tidak Bungkam dalam Tragedi Banjir Bandang di Binanga Bolon

LOKASI BENCANA

9Info.co.id | SIMALUNGUN – Ikatan wartawan asal Simalungun meminta Pemkab Simalungun telusuri penyebab banjir bandang yang melanda dusun Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir Haranggaol Horisan Simalungun.

Menurut hasil investigasi dan penelusuran tim IWARAS terkait tragedi Banjir bandang yang merugikan warga Nagori Purba pasir Binanga bolon. Tragedi tersebut menelan kerugian yang tidak ternilai harganya. Sebab akibat kejadian tersebut sampai memporak porandakan tulang belulang sebanyak 23 kuburan keluarga binanga bolon, 2 unit rumah warga serta tanah perladangan dan bangunan desa yang di lahap banjir bandang tersebut.

Menurut keterangan warga pada hari kejadian itu hari cerah tanpa hujan,badai dan gempa. bakan disaat tragedi itu,ย  warga langsung terjun mencari hulu jejak air t, karena mereka penasaran , dan sebelum nya pun warga telah menduga banjir bandang itu bersumber dari bendungan yang dibangun oleh JD Damanik warga tigarunggu itu yang diduga jebol, dan ternyata temuan itu benar Kalau bendungan tersebut sudah jebol dan longsor.

BENDUNGAN

“Kami masih sempat menyaksikan sisa air bendungan yang masih tersisa dan mengalir, air tumpah jutaan kubik tanpa hujan”, ungkap warga.

Menyikapi kejadian yang sudah empat bulan berlalu. Ikatan wartawan asal Simalungunย  ( IWARAS ) mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungunย  agar tidak bungkam terkait permasalahn yang merugikan masyarakat tersebut. Seharusnya Pemerintah bisa memahami Falsafah Simalungun “HABONARON DO BONA “. Tegas Henri Dens Simarmata.SH., Penasehat hukum IWARAS.

Henri juga menambahkan, pihak pihak terkait seharusnya bisa memahami dan mengerti bahwa tragedi tersebut menyimpan luka yang dalam bagi keluarga yang terdampak.

“Simalungun punya Adat dan tradisi yang kental. Kita tau bahwa Tradisi itu adalah menghormati yang hidup dan leluhur. Artinya setiap Insan mempunyai program untuk menghormati leluhur nya melalui ziarah bahkan membangun tugu untuk menaikkan tulang belulang leluhurnya. Kini semua kan sudah tiada akibat tragedi yang terjadi.ย  diduga kelalaian JD Damananik yang kurang memperhitungkan dampak bangunan tanggul raksasanyaย  jebol dan mengakibatkan banjir bandang terjadi”, imbuhnya.

“Untuk itu Ikatan wartawan asal Simalungun ( IWARAS ) mendesak Pemkab Simalungun dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan kelalaian JD.Damanik yang membangun tanggul tersebut yang akhirnya berdampak dan merugikan orang lain”, pintanya.

HENRI DENS SIMARMATA - IWARAS

HENRI DENS SIMARMATA.SH –ย  Bid.Hukum IWARAS

IWARAS serta warga akan terus memantau langkah dan sanksi yang akan di berikan dinas terkait kepada pengelola tanggul tersebut. Menurut keterangan warga yang enggan di sebut namanya bahwa sebagian besar warga telah di iming imingi dengan janji janji manis dari pemerintah melalui pihak kantor kecamatan dan dinas terkait pemerintah kabupaten Simalungun, namun hingga kini tidak pernah di realisasikan.

“Dasar kami mempertanyakan ini tentulah karena masalah waktu yang sudah cukup lama, sudah berjalan 4 bulan kejadian, namun hingga kini belum jelas hasil investigasi dan pengungkapan fakta penyebab terjadinya banjir bandang”, tambah henri.

Lebih ironisnya, ย dari pantauan IWARASย  sampai saat ini JD Damanik ( UD.DAMANIK ) masih tampak duduk manis dan merasaย  tidak bersalah atas kejadian tersebut. padahal sesuai dengan fakta hukum yang di analisa IWARAS, pelaku diduga telah melanggarย  pasal 205 KUHP pasal 243 UU 1/2003,ย  pasal 359 KUHP,ย  pasal 474 ayat ( 3 ) , pasal 360 – 361 KUHP dan pasal 474 UU ( 1 ) dan ( 2 ) jo pasal 475 UU 1/ 2003 yakni : CULPA tentang kelalaian, kealpaan.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan dari pihak UD.Damanik, dan dinas terkait Pemkab Simalungun. ( HS). (Bersambung)

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam1 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Simalungun3 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Uncategorized3 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun3 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam3 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Batam2 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Berita Lain