9info.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menghadiri kegiatan Percepatan Capaian Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Kota Batam Tahun 2022 di Ballroom Crown Vista Hotel, Minggu (28/8).
Pada kesempatan tersebut Rudi menyemangati para petugas dan pihak terkait terkait upaya menyukseskan imunisasi. Tak hanya kepada kepala puskesmas, dokter dan petugas kesehatan pada umumnya, Rudi juga menyemangati kepala sekolah, komite sekolah juga RTRW yang hadir.
“Kita berharap mudahan-mudahan anak kita yang wajib imunisasi, pada 9 September sudah terimunisasi semua,” ucapnya.
BIAN terdiri dari, imunisasi tambahan campak-rubela untuk anak usia 9 tahun sampai dengan 15 tahun. Serta, imunisasi KEJAR bagi anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap OPV, IPV, DPT, Hb-HIB untuk anak usia 12 bulan sampai dengan 15 bulan.
Lanjut Rudi, menyukseskan imunisasi merupakan salah satu upaya menyiapkan generasi yang andal, terlebih menyongsong Indonesia Emas 2045. Hal lain yang sejalan dalam upaya tersebut seperti penanganan stunting hingga memastikan seluruh generasi Batam mendapatkan haknya dalam pendidikan.
“Kita ingin Indonesia emas 2045 betul-betul menghasilkan manusia sehat kuat dan SDM sempurna. Bangkitlah Indonesiaku bangkitlah kita semua,” harap Rudi.
Kepada petugas imunisasi, Rudi berharap agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat. Harapan serupa juga kepada masyarakat untuk agar dapat menyukseskan program ini. Karena masa depan generasi merupakan tanggung jawab bersama, hal ini juga sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Saya sengaja minta dikumpulkan semua. Untuk menyongsong 2045, usia produktif pada tahun tersebut dominan. Maka, Indonesia bangkit kita siapkan dari sekarang,” imbuhnya.
Adapun sasaran BIAN tahun ini yakni; sasaran KEJAR, OPV sebanyak 5.896, IPV sebanyak 7.572, kemudian DPT/Hb-HIB sebanyak 5.560. Sedangkan sasaran imunisasi campak-rubela sebanyak 398.669, angka sasaran imunisasi campak-rubela ini merupakan 66,75 persen dari sasaran Provinsi Kepri.
Berbagai upaya dilakukan untuk mempercepat imunisasi campak-rubela seperti membuka layanan di Mall Botania 2 oleh Puskesmas Botania, juga di DC Mall oleh Puskesmas Lubukbaja serta di Mitra Mall oleh Puskesmas Batuaji. Selain itu, swepping sasaran imunisasi dan mobile vaksinasi oleh Puskesmas Batuaji.
Untuk diketahui, pelaksanaan program vaksin imunisasi campak dan rubela dilaksanakan sampai dengan tanggal 13 September 2022.(MC).
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM โย Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
โ
โPenyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
โ
โDalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
โ
โHasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
โ
โSelain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
โ
โKuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
โ
โIa menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
โ
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
โ
โโTidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,โ tegasnya.
โ
โTerkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
โ
โLebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
โ
โMelalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
โ
โNamun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
โ
โโPersoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,โ ungkapnya.
โ
โPenyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).