Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan Pejabat ADUN Tanjung Surat Malaysia & Akademi Seni Budaya Melayu Nusantara, Jumat (27/1/2023).

Rudi menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas kunjungan Pejabat ADUN Tanjung Surat Malaysia & Akademi Seni Budaya Melayu Nusantara ke Batam.

Dalam kesempatan itu, Rudi menyampaikan bahwa Kota Batam saat ini sedang membangun di semua sektor. Salah satunya yang menjadi prioritas adalah adalah infrastruktur.

“Kami saat ini sedang membangun, tentunya ingin ada perubahan yang lebih baik di Kota Batam,” kata Rudi.

Dijelaskannya bahwa selain kota industri, Batam juga merupakan kota pariwisata yang saat ini terus berbenah. Karena itu, pihaknya juga menyampaikan terimakasih atas kunjungan ini.

Rudi tidak hanya mempromosikan banyak tempat-tempat wisata di Batam, tapi juga beragam kuliner yang bisa dinikmati setiap orang berkunjung.

“Jangan lupa sebelum pulang mencicipi seafood Batam. Banyak pilihan restoran yang bisa dikunjungi,” ujarnya.

๐—ช๐—ฎ๐—น๐—ถ ๐—ž๐—ผ๐˜๐—ฎ ๐—ฅ๐˜‚๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐˜‚๐˜๐—ฃ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐˜ ๐—”๐——๐—จ๐—ก ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ท๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—ฆ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐— ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐˜†๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐—ฆ๐˜๐˜‚๐—ฑ๐—ถ ๐—ง๐—ถ๐—ฟ๐˜‚ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐˜๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—บ

Selain itu, Rudi juga menyampaikan bahwa Batam saat ini juga tengah membangun Bandara Internasional Hang Nadim. Targetnya ke depan juga dapat membuka jalur-jalur penerbangan internasonal ke sejumlah negara.

“Mudah-mudahan bapak dan ibu sekalian, nantinya juga berkenan kembali datang ke Batam,” katanya.

Ahli Dewan Undangan Negeri Kawasan Tanjung Surat, YB Tuan Aznan Bin Tamin mengatakan kunjungannya bersama rombongan ke Batam adalah dalam rangka mempererat hubungan dan silaturahmi dengan Pemko Batam.

Pihaknya berharap, dengan kunjungan ini hubungan dan kerjasama dengan Batam dapat terus berjalan dengan baik. Disemua sektor, terutama di bidang ekonominya.

“Terimakasih kami telah disambut dengan baik oleh Bapak Wali Kota Batam (Muhammad Rudi), mudah-mudahan kerjasama dan hubungan kita semua semakin baik ke depannya,” katanya.

Aznan juga menyampaikan kagum dengan pembangunan yang saat ini dilakukan Kota Batam, selain itu juga banyak destinasi pariwisata yang menarik untuk dikunjungi, satu di antaranya adalah Masjid Tanjak Hang Nadim.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
โ€Ž
โ€ŽKebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
โ€Ž
โ€ŽSelama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
โ€Ž
โ€ŽNamun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
โ€Ž
โ€ŽMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
โ€Ž
โ€ŽSalah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
โ€Ž
โ€ŽJika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
โ€Ž
โ€ŽPemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
โ€Ž
โ€ŽLangkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
โ€Ž
โ€ŽSelain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
โ€Ž
โ€ŽSejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
โ€ŽPenegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
โ€Ž
โ€ŽMeski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
โ€Ž
โ€ŽWajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
โ€Ž
โ€ŽSelain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
โ€Ž
โ€ŽKetentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
โ€Ž
โ€ŽSecara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
โ€Ž
โ€ŽBagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
โ€Ž
โ€ŽPenulis:
โ€Ž
โ€ŽMortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
โ€ŽPimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam3 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Batam3 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Uncategorized4 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam4 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Berita Lain