Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sebanyak dua event Batam, yakni Batam Batam Wonderfood Art Ramadhan dan Kenduri Seni Melayu (KSM) masuk nominasi Karisma Event Nusantara (KEN) pada Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI.

“Alhamdulillah, dengan dukungan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam menyelenggarakan event tahunan Batam Wonderfood Art Ramadhan dan Kenduri Seni Melayu, kini masuk nominasi event nasional (KEN 2024),” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, Selasa (23/1/2024).

Secara resmi, nominasi KEN 2024 akan diumumkan langsung oleh Menteri Parwisiata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta pada 28 Januari 2024.

“Kami berharap, event yang sudah berturut dilaksanakan di Batam ini mendapat perhatian dari pusat,” katanya.

Sebelumnya, khusus event Batam Wonderfood Art Ramadhan, kata Ardi pernah dibuka langsung oleh Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno.

“Dalam event ini, banyak dikunjungi wisatawan dan berbagai kegiatan digelar dalam event tahunan di Batam ini,” katanya.

Sebelumnya, Menparekraf, Sandiaga Salahudin Uno, membuka secara resmi Batam Wonderfood & Art Ramadhan di Taman Dang Anom, Rabu (30/3/2022).

Pembukaan itu ditandai dengan pembuatan teh tarik oleh Menparekraf bersama Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, beserta Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata.

“Ini kerja sama yang sangat luar biasa. Kami datang ke sini (Batam) dengan tim lengkap. Dan kami sangat mengapresiasi Disbudpar Batam yang sudah membuat Batam jadi kota penyumbang wisman tertinggi setelah Bali,” katanya.

Ia berpesan, agar pariwisata Batam ke depan lebih berkualitas dan mampu membangkitkan ekonomi dan bisa menambah penghasilan masyarakat. “Kuliner ini adalah salah satu ekonomi kreatif,” katanya.

Ia menyampaikan, Batam Wonderfood & Art Ramadhan menjadi ajang mempromosikan kuliner khas Batam. Ia berhatap dengan upaya yang dilakukan Batam akan makin membangkitkan pariwisata Batam.

“Kami akan menjadikan Batam sebagai gerbang masuknya wisman. Event berskala internasional harus digelar di Batam,” kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Untuk diketahui, dalam rangka peningkatan ekonomi lokal serta kebangkitan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI telah sukses menyelenggarakan KEN 2023 yang turut serta memberikan dampak signifikan bagi aktivitas ekonomi dan lapangan kerja di daerah atau destinasi event.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI akan meluncurkan kembali KEN 2024 yang pada tahun ini disertai dengan pelaksanaan kegiatan KEN Festival 2024. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain