Connect with us
PLN Batam dan Polda Kepri Siap Bersinergi Jaga Pasokan Listrik Andal dan Aman

PLN Batam dan Polda Kepri Siap Bersinergi Jaga Pasokan Listrik Andal dan Aman

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan menjelang momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN Batam bersinergi dengan Kepolisan Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan PLN Batam yang berstatus objek vital nasional.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dalam sambutannya mengatakan jajaran Polda Kepri berkesempatan untuk melakukan koordinasi dengan rekan-rekan dari PLN Batam.

“Polda Kepri mengapresiasi upaya PT PLN Batam dalam menjaga pasokan listrik tetap aman selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” ucap Yan Fitri.

“Tugas Polda adalah menjaga keamanan, ketertiban masyarakat sangat penting, PLN Batam juga sangat berperan penting untuk hal tersebut,” jelas nya lagi.

Yan Fitri menambahkan bahwa PLN Batam harus melakukan tindakan preventif dan efektif terhadap peralatan-peralatan dan sistem ketenagalistrikan yang tidak hanya dilakukan pada momen Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru saja, melainkan dilakukan secara rutin.

“Tindakan preventif seperti ini tidak hanya dilakukan saat mengantisipasi Ramadhan, Idul Fitri, maupun saat Nataru saja, tapi Saya yakin ini sudah menjadi bagian yang rutin yang dilakukan PLN Batam supaya pelayanannya bisa maksimal dan tidak ada gangguan listrik kepada masyarakat,” pungkas Yan Fitri.

Sementara itu Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra kesuksesan PLN Batam sebagai pelaksana dalam pelayanan kelistrikan baik kegiatan operasional maupun pembangunan sistem kelistrikan Batam-Bintan, benar-benar dapat terjamin berkat sinergi yang dilakukan bersama dengan Polda Kepri.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik serta dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Riau dalam rangka menjaga pasokan listrik yang andal dan aman. Guna menunjang pertumbuhan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Kepri,” ujar Irwansyah.

Irwansyah menambahkan bahwa selama ini Polda Kepri telah memberikan dukungan penuh kepada PLN Batam dalam rangka pengamanan Aset dan Objek Vital nasional serta kegiatan operasional lainnya sehingga PLN bisa bekerja dengan aman dalam melayani masyarakat di Kepri.

Lebih lanjut, Irwansyah menyatakan bahwa antara PLN dan POLRI sudah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Ditingkat daerah Polda Kepri dan PLB Batam sudah meninindaklanjutinya dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Sehingga dalam hal sinergi antar instansi telah terbentuk tim kerjasama untuk saling mendukung antara PLN Batam dan Polda Kepri untuk mencapai tujuan dan kepentingan bersama. Yaitu Memenuhi kebutuhan listrik yang andal dan menunjang berbagai kegiatan masyarakat, semoga apa yang telah kita lakukan bersama Polda Kepri tersebut dapat menjadi amal ibadah kita,” tutup Irwansyah.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version