Connect with us

9Info.co.id | SIMALUNGUN – Bencana banjir bandang yang terjadi pada, Rabu (20/12/2023) lalu, tepatnya di Huta Binanga Bolon, Desa/Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara masih menjadi perhatian yang penuh misteri. Banjir bandang ini sempat menghentak perhatian warga Indonesia khususnya warga Simalungun. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Ikatan Wartawan Asal Simalungun (IWARAS) Henri Saragih.SH.

Dikatakan penuh misteri dan penuh kejanggalan alasannya cukup real. Henri menduga dengan kejadian tersebut, terlihat pemerintah Kabupaten Simalungun masih bisa saja tampak adam ayem meskipun bencana tersebut telah memporak porandakan 23 kuburan, bahkan ada juga lahan dekat rumah warga yang juga longsor dan dua unit rumah warga. Banjir tersebut juga memutuskan jembatan penghubung antar dua kecamatan yaitu Kecamatan Dolok Pardamean dengan Kecamatan Haranggaol Horisan yang terseret banjir bandang yang penuh misteri itu.

“Pemkab simalungun diduga tanpa terlebih dahulu melakukan investigasi yang kongkrit yang mengakibatkan terjadinya musibah tersebut, namun secara langsung membuat kesimpulan bahwa kejadian bencana itu murni Banjir Bandang. Pernyataan itu disampaikan Pemkab Simalungun 3 hari setelah kejadian,” sebutnya.

“Tidak adanya keseriusan Pemkab Simalungun untuk mengungkap fakta penyebab banjir bandang tersebut, juga terbukti, sebab sudah hampir 4 bulan terjadinya misteri yang di maksud, namun diduga tidak ada tindak lanjut dan proses penyelidikan dinas terkait yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang tersebut,” imbuhnya.

Informasi dihimpun berdasarkan investigasi Timsus IWARAS (Tim khusus Ikatan Wartawan Asal Simalungun) yang melakukan penelitian lewat keterangan penduduk setempat. Diketahui saat kejadian itu tidak ada curah hujan dan angin puting beliung dan gempa. Kondisi cuaca pada hari tersebut cukup cerah tanpa mendung, namun tiba tiba banjir bandang menghancurkan ladang, kuburan dan beberapa rumah warga.

TIMSUS IWARAS - HENRI SARAGIH,SH.

TIMSUS IWARAS – HENRI SARAGIH,SH.

Berkaca dari bencana banjir yang terjadi di Kabupaten simalungun. Timsus IWARAS mencoba melakukan investigasi dan menganalisa secara hukum dengan Penasehat Hukum IWARAS Henri Saragih.SH., tentang aspek lainnya untuk dapat memberikan pendapat dalam rangka mitigasi risiko bencana banjir dimaksud.
Sehingga disimpulkan atas pendapat beberapa sumber ditambah pernyataan penduduk setempat yang menyaksikan langsung kejadian, bahwa penyebab banjir bandang yang terjadi di dusun Binanga Bolon ini sangat bertolak belakang dengan penelitian BNPB ( Badan Nasional Penanggulangan Bencana ) Simalungun.

Bahwa yang sebenarnya Petani sekaligus warga Nagori Purba Tongah,Kecamatan Purba, Simalungun yang berladang di wilayah hulu sungai Binanga Bolon melihat adanya bangunan bendungan (tanggul raksasa ) di sungai Binanga bolon yang di bangun pemilik UD.Damanik. Sebelum jebol nya bangunan tanggul tersebut warga Purba tongah sebanyak 54 Kepala Keluarga sudah keberatan atas bangunan bendungan milik UD. Damanik. Karena dampak dari bendungan tersebut merendam atau menenggelamkan lahan sawah warga Purba Tongah, karena sesuai keterangan warga kedalaman air yang terbendung lebih kurang setinggi 8 meter, warga pun menganalisa bahwa volume air di bendungan sudah over kapasitas.

Selanjut nya warga meminta advis kepada pihak yang bersedia membantu warga untuk memberi somasi terhadap UD.Damanik. Selanjutnya warga menekan kan somasi mengeringkan lahan mereka seperti semula tersebut kepada UD.Damanik seraya mengancam apabila UD.Damanik tidak mengindahkan permintaan warga , maka warga akan  mengadukan persoalan tersebut ke polres Simalungun.

Mengingat somasi tersebut UD. Damanik pun ciut dan berjanji akan membenahi bendungan tersebut.Selanjutnya segera menambahi pipa pembuangan air.
Namun, Berselang 2 minggu kemudian, air pun surut. Naas pun terjadi tepat pada tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 17 .00 WIB, Tanggul pun Jebol dan longsor sehingga menimbulkan banjir bandang.

Sehingga atas hal ini, pemilik UD.Damanik dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bencana yang terjadi, sehingga harus mengganti seluruh kerugian masyarakat dan kerugian pemerintah akibat banjir bandang yang terjadi. Selain itu,  Aparat Penegak Hukum juga diminta melakukan penyelidikan soal terjadinya banjir bandang tersebut,kuat dugaan ada oknum berpengaruh yang lebih besar untuk melindungi dan mencoba mem back up peristiwa tersebut. (HS).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain