Connect with us

9Info.co,id | BATAM  – PT PLN Batam bersilaturahmi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam dan Kepri di Menara Aria Harbour Bay, Batam. Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi bersama Manager Komunikasi dan TJSL Bukti Panggabean disambut langsung oleh Stanly Rocky Ketua DPP Apindo Kepulauan Riau dan Rafki Rasyd DPK Apindo Kota Batam.

Selain sebagai sarana mempererat hubungan baik, PLN Batam dan Apindo juga berbincang terkait tariff adjustment (TA) PT PLN Batam yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Ketenagalistrikan pada 28 Juni lalu.

PLN Batam menjelaskan bahwa TA ditetapkan Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), jika sejak tahun 2017 belum dilakukan penyesuaian maka seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik ini.

Apindo memahami bahwa tarif adjustment ini berlaku sejak 1 Juli 2024 dan sudah diputuskan oleh Kementerian ESDM, maka Stanly sebagai Ketua DPP Apindo Kepri berharap PLN Batam dapat meningkatkan kualitas pelayanannya, seperti tidak terjadi pemadaman listrik dan menyiapkan cadangan kapasitas listrik yang cukup bagi kota batam;

Menanggapi hal tersebut, Zulhamdi memastikan bahwa PLN Batam selalu berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan dan pasokan listrik, melalui momen TA ini menjadi kesempatan bagi PLN Batam untuk meningkatkan pelayanan yang selama ini masih ada kekurangan.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. PLN Batam terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang handal dan berkualitas,” kata Zulhamdi.

Lebih lanjut Zulhamdi menerangkan untuk memperkuat kehandalan pasokan listrik tidak bisa hanya mengandalkan pengoperasian pembangkit saja, tetapi juga didukung dengan sistem jaringan kelistrikan yang memadai. Dengan adanya ketetapan tariff adjustment ini, PLN Batam akan terus memperkuat sistem kelistrikan Batam – Bintan dengan memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal.

“Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Zulhamdi.

Selanjutnya Rafki Rasyid, Ketua APINDO Kota Batam, menyampaikan bahwa sebaiknya ada take and gift yang harus diberikan oleh PLN Batam.

“Sebagai contoh, ada keluhan selama ini kalau ada industri yang dimasukan ke golongan bisnis. Sehingga memberatkan pelaku usaha industri tersebut dalam pembayaran beban tarif dan juga tarif pajak penerangan jalan yang lebih tinggi,” ujar Rafki.

Rafki juga meminta supaya PLN Batam kembali mengecek apakah golongan tarif yang ada saat ini sudah tepat atau belum. Jika ada pelaku usaha industri yang masuk ke bisnis, maka seharusnya dikembalikan ke golongan industri.

“Bagi pelaku usaha industri yang ingin memasang sambungan listrik baru, jangan sampai diarahkan lagi masuk ke golongan bisnis atau golongan lain yang tidak sesuai dengan jenis usahanya. Dengan begitu penggolongan tarif tersebut akan lebih tepat sasaran dan mampu meringankan beban pengusaha tertentu di tengah kenaikan tarif PLN Batam saat ini,” beber Rafki.

Menanggapi hal itu, Zulhamdi berjanji akan membicarakan lagi persoalan tersebut dengan manajemen PLN Batam.

“Intinya PLN Batam menghargai setiap apapun masukan dari pelanggan dan akan selalu menjaga hubungan baik dan kualitas pelayanannya tambah Zulhamdi lagi,” tutup Zulhamdi. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain