Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dua kali di konfirmasi hingga surat konfirmasi tertulis telah dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran  terhadap Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) atas perkara No.466/Pid-Sus/2024/PN.Btm, Pengadilan Negeri Batam masih memilih bungkam.

“Kepala PN Batam sudah memerintahkan Humas untuk menanggapi konfirmasi bapak-bapak media, hanya Humas mengatakan belum menerima laporan dari Majalis Hakim terkait perkara No.466 tersebut, jadi nanti hari Senin 17/11/2024 baru bisa menanggapi,” ujar salah satu petugas Pengadilan Negeri Batam, Jumat(15/11/2024) kemarin.

Namun hingga berita ini diunggah, Humas Pengadilan Negeri Batam masih belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi tertulis yang dilayangkan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, persidangan kasus KDRT Daniel Marshall Purba di Pengadilan Negeri Batam disinyalir terjadi kejanggalan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim dapat digantikan Hakim Anggota, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu berganti-ganti sehingga beberapa poin lanjutan sidang sebelumnya seperti menghadirkan paksa saksi korban tidak pernah dilakukan.

Kemudian Majelis Hakim juga melakukan persidangan marathon selama 5 hari yakni tanggal 15,16,17,18 dan berakhir (Vonis Putusan) tanggal 21 Oktober 2024. Yang lebih parah lagi, pada saat sidang tanggal 15 Oktober 2024 terjadi hingga larut malam yakni pukul 21.40 wib, namun di website Pengadilan Negeri Batam disebutkan pukul 19.00 wib. Hal inilah yang membuktikan bahwa kasus KDRT Daniel Marshal Purba ditangani berbeda atau lebih di istimewakan dari kasus-kasus lainnya oleh Majalis Hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Dan pada hari Rabu 7/10/2024 lalu sekitar pukul 15.00 wib, Pengacara Daniel Marshall Purba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan nomor 466:Pid.Sus/2024/PN Btm tersebut.

Jhon Asron Purba Penasihat Hukum (PK) dan Daniel Marshall Purba kembali melakukan upaya hukum dengan memasukkan surat Peninjauan Kembali (PK) ke bagian administrasi ke PN Batam.

Dalam perbincangan denganh awak media, Jhon Asron Purba bersama Daniel Marshall Purba yang baru 1 Minggu bebas dari Rutan Batam dan telah menjalani hukum 3 bulan 10 hari atas putusan PN Batam itu mengakui sudah mengajukan PK.

Pengacara terdakwa Daniel Marshall Purba, Jhon Asron Purba, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara no 466/Pid.Sus/PN.Btm diduga mengangkangi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 160. Pernyataan ini muncul saat sidang berlangsung, di mana saksi korban Shelvia tidak dapat hadir secara langsung karena alasan anaknya sakit.

Sidang yang dipimpin Hakim Yuanne Marietta Rambe, pada saat itu menggantikan Waka PN Batam yang sedang mengikuti Diklat, didampingi oleh hakim Vabiannes Stuart Watimena dan Dina Puspasari.

Dalam Persidangan tersebut juga, Jaksa penuntut umum (JPU) Martua Ritonga dan Abdullah tidak berhasil menghadirkan saksi korban Shelvia langsung di dalam ruang persidangan di PN Batam karena Alasan Anak saksi korban sedang sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan , sehingga kesaksiannya disampaikan melalui platform Zoom.

Jhon Asron menegaskan, “Sesuai Pasal 160 KUHAP, saksi harus dipanggil ke dalam ruang sidang satu per satu setelah mendengar pendapat dari semua pihak. Seharusnya Korban adalah saksi pertama yang harus didengar.”

Lebih lanjut, Jhon menjelaskan bahwa meskipun sudah ada permintaan dari tim kuasa hukum untuk memanggil saksi korban secara langsung, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan bukti surat.

“Majelis hakim tetap melanjutkan sidang meskipun kami telah meminta JPU menghadirkan saksi secara langsung. Saksi korban tidak bisa hadir karena anaknya sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan,” imbuhnya.

Sidang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, di mana majelis hakim meminta pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam waktu kurang dari 20 jam. Jhon menilai, waktu yang diberikan sangat tidak memadai dan diluar kewajaran.

“Ini mustahil dalam waktu kurang dari 20 jam. Ini sudah bertentangan dengan KUHAP Pasal 227,” tambahnya. (CentralNews).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pemantauan terhadap kondisi seluruh waduk, khususnya Waduk Nongsa yang mengalami penurunan Tinggi Muka Air (TMA).

Berdasarkan pemantauan, TMA Waduk Nongsa berada pada level 5,96 meter. Kondisi ini mendorong BP Batam dan PT ABH melakukan pengaturan pengambilan air baku untuk menjaga ketahanan cadangan air yang tersedia di tengah fenomena El Nino.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memahami keresahan warga Nongsa akibat kondisi tersebut. Ia pun telah menginstruksikan tim untuk turun langsung ke area sekitar waduk guna menindaklanjuti keresahan masyarakat.

“Kami terus memantau kondisi waduk setiap hari. Pengaturan produksi juga terus dilakukan sebagai langkah antisipasi agar cadangan air baku dapat bertahan lebih lama, terutama selama kondisi cuaca masih minim hujan. Pada prinsipnya, kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan bahwa tim BP Batam bersama PT ABH juga telah melakukan suplai air bersih melalui mobil tangki sebagai langkah antisipatif sementara. Terutama bagi wilayah yang alirannya belum terpenuhi secara maksimal.

Di samping itu, solusi lain terhadap permasalahan ini juga telah dilakukan. Salah satunya dengan penguatan suplai ke wilayah Nongsa. Setelah dilakukan pengoperasian sistem pendukung tersebut, aliran suplai ke masyarakat perlahan akan kembali optimal.

Berdasarkan laporan tim, Amsakar menjelaskan bahwa produksi air bersih di Batam secara keseluruhan saat ini masih di atas kebutuhan rata-rata.

Dengan tingkat kehilangan air sekitar 16 persen, volume air yang efektif masuk ke sistem distribusi mencapai sekitar 3.780 Lps. Angka tersebut masih berada di atas kebutuhan rata-rata masyarakat yang mencapai sekitar 3.700 Lps. Dengan demikian, sistem saat ini masih memiliki margin sekitar 80 Lps di atas kebutuhan rata-rata.

Meski demikian, lanjutnya, BP Batam terus memberikan perhatian khusus terhadap wilayah yang sumber air bakunya berasal dari waduk dengan kondisi TMA yang terus dipantau, terutama Nongsa dan Sei Harapan.

“Penurunan tampungan air baku memang terjadi seiring rendahnya intensitas hujan. Kondisi tersebut akan terus kami evaluasi dan sejumlah skenario antisipasi juga telah disiapkan agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya lagi.

Siapkan Sejumlah Skenario Antisipasi

Untuk menghadapi kemungkinan berlanjutnya kondisi minim hujan, BP Batam juga menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.

Salah satunya melalui koordinasi tambahan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu meningkatkan potensi hujan di kawasan tangkapan air dan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 50 liter per detik (lps) di Sei Ladi untuk menambah daya dorong dan kontinuitas pasokan air.

BP Batam juga mengkaji pemanfaatan sejumlah embung sebagai sumber alternatif. Beberapa opsi yang disiapkan antara lain memompa air dari embung untuk membantu mengisi waduk terdekat atau membangun fasilitas pengolahan air baru di sekitar embung sehingga air dapat dimanfaatkan untuk mendukung sistem distribusi.

Skenario pengaturan suplai secara bergilir juga menjadi bagian dari opsi yang dikaji. Namun, penerapannya akan mempertimbangkan kondisi jaringan perpipaan dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kami tidak ingin menunggu sampai kondisi menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, berbagai skenario sudah kami siapkan dan terus kami evaluasi berdasarkan perkembangan kondisi waduk di lapangan. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegas Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.

Dalam jangka panjang, Denny mengungkapkan bahwa BP Batam juga terus mengembangkan konsep Batam Integrated Total Water Management untuk memperkuat ketahanan air dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber air baku konvensional.

Pengembangan sumber air alternatif mencakup pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), air daur ulang, embung, serta pemanfaatan stormwater.

Dalam rencana atau proyeksi ketersediaan sumber air jangka panjang, Denny mengatakan BP Batam menargetkan kontribusi SWRO sebesar 2.500 Lps, air daur ulang 500 Lps, serta pemanfaatan embung dan stormwater sebesar 500 Lps.

Secara teknis, BP Batam juga mengkaji opsi pengembangan waduk laut dan pemanfaatan sumber air dari wilayah sekitar Batam dengan total rencana kapasitas mencapai 3.000 Lps.

Langkah tersebut dipersiapkan untuk menjawab kebutuhan air Batam yang diproyeksikan mencapai 7.149 Lps pada 2045, seiring pertumbuhan penduduk, kawasan hunian, industri, pusat data, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

“Ketahanan air merupakan kebutuhan bersama. Oleh karena itu, BP Batam tidak hanya fokus pada kondisi hari ini, tetapi juga menyiapkan sumber air baru untuk di masa mendatang,” tutup Denny. (DN)

Continue Reading

Berita Lain