Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kembali menerima predikat “Informatif” dalam penghargaan bergengsi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024, Selasa malam (17/12/2024).

Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tersebut diserahkan oleh Komisioner KI Pusat Gede Narayana bertempat di Movenpick Hotel Jakarta Pusat.

Mewakili Kepala BP Batam, penghargaan Informatif kategori Lembaga Non Struktural ini diterima oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain.

Pada kesempatan ini, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

BP Batam merupakan satu dari 162 Badan Publik yang memperoleh predikat informatif dari total 363 Badan Publik. Sementara sebanyak 139 Badan Publik dan BUMN dinyatakan Tidak Informatif.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain saat ditemui usai seremoni penghargaan, menyatakan apresiasi bagi jajarannya atas nilai BP Batam yang meningkat dari tahun sebelumnya 91,00 kini meraih skor 93,00 dengan Predikat Informatif.

“BP Batam mengalami peningkatan nilai pada tahun ini sebagai Lembaga Non Struktural yang Informatif.” Kata Alex sumringah.

Ia berharap dengan predikat 8 besar Lembaga Non Struktural Informatif yang diperoleh BP Batam, dapat meningkatkan semangat Pelayanan dan Inovasi kepada masyarakat.

“Semoga kita dapat terpacu semakin bagus semakin terbuka semakin inovatif, perencanaan sistematis, terukur dan ujungnya adalah meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.” Pungkas Alex optimis.

Ketua Komisi Informasi Publik Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya berharap Penghargaan ini dapat

Memotivasi Badan Publik untuk Menciptakan iklim pelayanan publik yang transparan, konsisten dan akuntabel dalam mendukung menciptakan Indonesia Emas 2045.

“Yang paling penting adalah dampak. Apa yang berubah dari upaya peningkatan Keterbukaan Informasi Publik ini, untuk masyarakat dan bangsa.” Pesan Donny.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 merupakan salah satu penghargaan bergengsi yang menjadi barometer bagi keterbukaan informasi publik sebuah Badan Publik.

Terdapat lima klasifikasi penilaian, antara lain, informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Selain itu, terdapat tujuh kategori Badan Publik yang menerima penghargaan, yaitu Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Partai Politik, Badan Layanan Umum (BLU), LN-LNSP dan Perguruan Tinggi.

Tampak hadir Menteri Agama Dr. KH. Nasaruddin Umar serta para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi dan partai politik yang menerima penghargaan serta para undangan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain